Kuasa Hukum Ukar Suharno Desak Bareskrim Polri dan Divpropam Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan

JAKARTA – SJB
Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan oleh kliennya.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM. Sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629. Laporan tersebut masing-masing tercatat tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.
Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Sukarya WK dan kawan-kawan di beberapa wilayah, mulai dari Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keterangan kliennya, kejadian bermula pada 21 Juni 2026 ketika Ukar didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.
Selanjutnya, Ukar mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian dipindahkan ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sindangbarang Panen 5 Ton Jagung Hibrida di Desa Jayagiri
Polri Hadir untuk Petani, Panen 5 Ton Jagung Hibrida di Agrabinta Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, dirinya mengaku kembali dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan mengalami dugaan pengeroyokan.
Bryan Umar menambahkan, kliennya juga sempat menjalani pemeriksaan di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Selain laporan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Bryan.
Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Kami meminta semua pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku agar perkara ini mendapat kepastian hukum,” katanya.
Penilaian Hukum
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai langkah pelaporan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan hak hukum masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, maka proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Ahmad.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri harus diuji melalui mekanisme hukum pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Sementara pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.
Media Suara Jabar Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**RED














