PPPK Paruh Waktu Keluhkan Tidak Masuk Penerima Gaji ke-13, Riki Triyadi: “Kami ASN, Tapi Seolah Dianaktirikan”

Bandung Barat-SJB
Terbitnya Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2026 memunculkan kekecewaan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat yang juga Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, menilai kebijakan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi PPPK Paruh Waktu yang saat ini telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Riki, dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima THR. Namun, pada ketentuan mengenai gaji ke-13, PPPK Paruh Waktu tidak tercantum sebagai penerima, sehingga menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan pegawai.
“Kami ini ASN. Status kami jelas sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi kenapa untuk gaji ke-13 tidak mendapatkan hak yang sama? Padahal kami juga menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Riki, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut terkesan diskriminatif terhadap PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh ASN, terlebih setelah pemerintah pusat memberikan pengakuan resmi terhadap status PPPK Paruh Waktu.
Riki juga menyoroti adanya petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 aparatur negara tahun 2026. Menurutnya, di sejumlah daerah terdapat pemerintah daerah yang berupaya memastikan hak THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap ada peninjauan kembali atau revisi aturan. Jangan sampai PPPK Paruh Waktu hanya diakui sebagai ASN ketika dibutuhkan, tetapi hak-haknya tidak diberikan secara proporsional. Kami ingin ada kejelasan dan keadilan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat,” tegasnya.
BACA JUGA :
Penguatan Peran BPD di Bandung Barat, ABPEDNAS Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Regulasi tersebut juga menjadi dasar pencairan THR yang sebelumnya telah dipastikan diterima oleh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait aspirasi PPPK Paruh Waktu yang mempertanyakan tidak masuknya mereka sebagai penerima gaji ke-13 dalam regulasi tersebut. *
**Riki














