SMPN 1 TIRTAMULYA DIDUGA JUAL SERAGAM DAN TETAPKAN IURAN WAJIB, OKNUM KEPALA SEKOLAH DITUDING CARI KEUNTUNGAN PRIBADI

Karawang-SJB
Praktik pungutan liar dan penjualan seragam sekolah kembali mencuat, kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Tirtamulya. Berdasarkan laporan dan pengaduan dari sejumlah orang tua siswa, pihak sekolah diduga mewajibkan pembelian seragam dengan harga yang ditentukan sendiri, sekaligus menetapkan iuran atau “inpah” sebesar Rp100.000 yang harus dibayarkan setiap wali murid.
Menurut keterangan yang diterima tim Suara Jabar Banten, harga seragam yang dijual oleh pihak sekolah dipatok sebesar Rp100.000 per stel. Permasalahan muncul karena penjualan ini diduga dilakukan secara memaksa dengan alasan keseragaman model dan bahan, sehingga orang tua tidak diberi kebebasan untuk membeli di tempat lain yang mungkin lebih terjangkau.
Selain seragam, pihak sekolah juga menetapkan kewajiban membayar iuran sebesar Rp100.000 dengan alasan berbagai keperluan operasional sekolah. Namun hingga saat ini, belum ada rincian yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut, serta tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada wali murid.
Orang Tua Keberatan
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, biaya pendidikan di sekolah negeri seharusnya telah ditanggung oleh pemerintah, sehingga pungutan semacam ini sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Kami dipaksa membeli seragam di sekolah dengan harga Rp100.000 per stel. Belum lagi harus membayar inpah atau iuran wajib sebesar Rp100.000. Saat ditanya untuk apa, hanya dijawab untuk keperluan sekolah. Kami curiga ini hanya akal-akalan pihak sekolah semata demi meraup keuntungan pribadi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa banyak orang tua merasa takut untuk menolak atau memprotes karena khawatir anak mereka akan mendapat perlakuan tidak baik atau dipersulit dalam urusan administrasi sekolah.
Melanggar Aturan Pendidikan
Praktik ini dinilai menyimpang dari peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melarang adanya pungutan liar serta penjualan atribut sekolah secara memaksa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembelian seragam merupakan hak orang tua, sementara sekolah hanya diperbolehkan menentukan model dan spesifikasi, bukan menjualnya secara langsung atau bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
Pengamat pendidikan menegaskan, jika dugaan ini terbukti benar, maka oknum kepala sekolah yang bertanggung jawab telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng citra pendidikan nasional.
“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan. Jika tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, maka pelaku harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas. Pendidikan negeri harus bebas dari kepentingan bisnis sepihak,” tegasnya.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan setempat segera melakukan investigasi dan pengecekan atas kebenaran informasi ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran, oknum yang bersalah harus segera ditindak, diganti, serta diminta mengembalikan seluruh dana yang dipungut secara tidak wajar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Tirtamulya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Tim Suara Jabar Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang.
**SALMAN














