12 Tahun Menanti Penggantian atau Ruislag Tanah Kas Desa oleh Pihak PLTA Upper Cisokan MOLOR
CIPONGKOR/RONGGA-KBB

Proses penggantian Tanah Kas Desa untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air PLTA Upper Cisokan yang dimulai sejak 2014 hingga kini 2026 belum juga selesai. Akibatnya, pendapatan desa terhambat dan pembangunan fasilitas KDKMP Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan program strategis nasional pemerintah Indonesia yang untuk memperkuat ekonomi masyarakat di Desa Cijambu terpaksa tertunda.
Berdasarkan informasi dari warga dan perangkat desa, lahan yang dibutuhkan untuk mega proyek PLTA Upper Cisokan meliputi tanah milik warga, Tanah Kas Desa, dan lahan Perhutani. Tanah milik warga sudah selesai dibebaskan. Namun untuk Tanah Kas Desa di Cijambu, Sirna Galih, dan beberapa desa lain di Kecamatan Cipongkor serta Rongga, penggantian atau pembayaran dari pihak pengelola PLTA belum direalisasikan.
“Tanah warga sudah selesai. Tapi Tanah Kas Desa sampai sekarang belum ada penggantinya. Bukan karena tidak ada lahan, tapi proses ruislagh dari pihak PLTA Upper Cisokan yang berkepanjangan hampir 12 tahun,” ujar salah satu perangkat Desa Cijambu.
Dampaknya langsung terasa pada Pendapatan Anggaran Desa. Karena lahan kas desa hilang dan belum diganti, desa kehilangan sumber pendapatan yang selama ini digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Yang paling krusial, terhambatnya pelaksanaan pembangunan KDKMP di Desa Cijambu. Proyek tersebut tidak bisa jalan karena desa tidak lagi memiliki lahan kas desa yang cukup.
Hingga rilis ini dibuat, pihak pengelola PLTA Upper Cisokan belum memberikan kepastian terkait jadwal dan mekanisme penggantian Tanah Kas Desa. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Masyarakat dan pemerintah desa berharap proses ruislagh segera dituntaskan agar hak desa terpenuhi dan pembangunan di tingkat desa bisa berjalan normal kembali.
**RED














