5 Tahun Meninggal, Utang Rp60 Juta Masih Ditagih: Ada Apa dengan Asuransi Kredit?

Tasikmalaya –SJB
Seorang ahli waris mengeluhkan adanya penagihan kredit yang masih berjalan meskipun debitur telah meninggal dunia sejak lima tahun lalu. Nilai tagihan yang muncul tercatat mencapai sekitar Rp60.565.300.
Ahli waris atas nama N. Leli Sumartini, S.Pd., menyampaikan permohonan bantuan terkait persoalan tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, diduga terjadi miskomunikasi antara kepala unit lama dan kepala unit yang saat ini menjabat di BRI Unit Pagerageung.

Kepala Unit BRI Pagerageung saat ini, Andri Supriadi, yang baru menjabat sekitar empat bulan, membenarkan adanya persoalan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya tengah berupaya melakukan penyelesaian.
Dalam keterangan hasil wawancara, Andri menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan klaim asuransi kredit.
“Ini hanya untuk asuransi pelunasan, tidak ada untuk uang duka atau refund,” ujarnya.
BACA JUGA :
Penjualan di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Menurun, Pedagang Minta Pengelola Bertindak
Dugaan Rentenir di Ciawi Terungkap, Modus Penahanan KTP dan Bunga Mencekik Kian Terkuak
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya penanganan berada di bawah kepala unit lama bernama Asep yang kini telah pindah tugas ke Sukabumi. Saat ini, proses penyelesaian sedang ditangani oleh dirinya sebagai pimpinan unit yang baru.
Menurut Andri, pihaknya telah mengirimkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk data pembayaran premi asuransi kredit (AJK), kepada pihak asuransi. Namun, terdapat kendala karena perusahaan asuransi sebelumnya tidak dapat dihubungi.
“Pihak Heksa sudah tidak ada, tidak bisa dihubungi. Jadi kami mencoba mengirim email ke BRI Life untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari BRI Life terkait kelanjutan proses klaim tersebut.
“Ini menunggu konfirmasi dari BRI Life. Kami juga akan melakukan komunikasi lanjutan untuk memastikan prosesnya berjalan,” katanya.
Terkait jaminan berupa sertifikat yang diharapkan segera dikembalikan oleh ahli waris, Andri menyebutkan bahwa hal tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena status pinjaman secara sistem masih belum dinyatakan selesai.
“Untuk saat ini sertifikat belum bisa diserahkan karena sistem pinjamannya belum selesai. Namun setelah ada keputusan, akan segera kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Pihak ahli waris berharap agar proses penyelesaian dapat segera dilakukan, mengingat kondisi keluarga yang membutuhkan kepastian hukum serta pengembalian jaminan milik almarhumah Juju Juariah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kejelasan sistem asuransi kredit serta koordinasi antar lembaga, khususnya dalam penanganan nasabah yang telah meninggal dunia.
**JAJANG
VIDEO INVESTIGASI SELENGKAPNYA :














