MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Jakarta, SJB
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan MK melalui putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026), majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada prinsip pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan.
“Dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum serta tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon belum dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai belum memenuhi syarat dalam hukum acara pengujian undang-undang.
Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Para pemohon meminta MK memberikan penegasan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan munculnya kembali wacana perubahan sistem pilkada menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut para pemohon, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bagian penting dari reformasi demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya.
Dengan adanya putusan tersebut, MK kembali menegaskan bahwa sistem pilkada langsung masih menjadi bagian dari mekanisme demokrasi Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku.
**RED














