Dugaan Praktik Mafia Tanah Proyek Bypass 2 Garut, BPAN dan LBH DHN Berencana Ajukan RDP ke DPR RI

GARUT – SJB
Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Lembaga Bantuan Hukum Delik Hukum Negara (LBH DHN), bersama gabungan elemen masyarakat Kabupaten Garut menyatakan akan membawa dugaan persoalan mafia tanah dalam proyek pembangunan Jalan Bypass 2 Garut ke tingkat nasional. Langkah tersebut ditempuh setelah mereka menilai penanganan persoalan di tingkat daerah belum memberikan kepastian penyelesaian.


Ketua BPAN sekaligus Juru Bicara Gabungan Elemen Masyarakat, Kapten Iwan Sunarya, S.Sos., menyampaikan pernyataan tersebut usai melakukan tindak lanjut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, hingga saat ini penyelesaian terhadap laporan yang telah disampaikan belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan penyelesaian perkara secara komprehensif. Justru menurut kami persoalan semakin berkembang dengan munculnya laporan-laporan baru,” ujar Kapten Iwan Sunarya.
Ia juga menyebut pihaknya kembali menyampaikan dua laporan tambahan ke Kejaksaan Negeri Garut. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari menyampaikan laporan kepada instansi terkait, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut, hingga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat pada 14 Juli 2026.
BACA JUGA :
Perkuat Ekonomi Daerah, IKAPEKSI DPC Garut dan PM Gatra Bangun Kemitraan Strategis Berbasis Digital
Karena belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, BPAN, LBH DHN, dan gabungan elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI. Mereka berharap persoalan tersebut dapat mendapat perhatian pemerintah pusat dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen Pernyataan Sikap tertanggal 14 Juli 2026, gabungan elemen masyarakat yang terdiri dari BPAN, LBH DHN, LSM Perkara, IHS, LPKSM, media, serta sejumlah organisasi masyarakat di Garut menyampaikan lima poin sikap, di antaranya mendukung pemberantasan praktik mafia tanah, mendorong transparansi administrasi pertanahan, meminta pengawasan DPRD Jawa Barat, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara damai berdasarkan data dan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut maupun Kejaksaan Negeri Garut terkait pernyataan dan laporan yang disampaikan oleh BPAN dan gabungan elemen masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**IJAN SETIAWAN














