DIDUGA LANGGAR 3 UU SEKALIGUS! Oknum Kepsek MTs Nurfaujan Cipatat Desak Tunggakan di Depan Umum, Orang Tua Ancam Tempuh Jalur Hukum*

BANDUNG BARAT-SJB
Perilaku seorang oknum Kepala Sekolah MTs Nurfaujan, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu kemarahan orang tua murid. Oknum tersebut diduga tidak hanya arogan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum Pidana, Perdata, dan Administrasi Negara.
Hal itu diungkap orang tua murid kepada Suara Jabar Banten, Rabu 15 Juli 2026 pukul 16.22 WIB.
“Tindak tegas oknum Kepsek MTs Nurfaujan. Jangan biarkan semakin gentayangan di Cipatat. Sikap dan perilakunya sudah keluar dari koridor norma-norma pendidikan,” tegasnya.
KRONOLOGI
Saat mengurus pengembalian ijazah, orang tua tersebut mengaku mendapat perlakuan tidak pantas.
“Kepala Sekolah bilang: ‘Kemarin kedatangan wartawan ke sini mau ketemu Ibu Guru bernama Eni dan Kepala Sekolah. Dia bilang mau konfirmasi ke Bu Eni terus mau minta tanggapan ke saya sampai rame. Saya bilang apa urusannya dengan wartawan, itu mah urusan orang tua harus menyelesaikan tunggakannya ke pihak sekolah. Saya larang dia memotret dan merekam. Suruh datangkan saja orang tuanya ke sekolah’, saya gituin. Wah paling ujungnya mau minta uang. Makanya kalau datang lagi masalah ini sudah beres, selesai antara orang tua sekarang dengan pihak sekolah,” ungkapnya.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Berdasarkan pemaparan dan rekaman yang dimiliki, perbuatan tersebut diduga melanggar:
1. RANAH PIDANA
- UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-“
Unsur: Kalimat “Saya larang dia memotret dan merekam” - KUHP Pasal 335 ayat 1 ke-1: Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam karena perbuatan menyerang kemerdekaan orang. Unsur: membentak dan mengintimidasi di lingkungan sekolah
2. RANAH PERDATA / PMH
- Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Unsur: Perbuatan membuka aib “tunggakan” di depan umum berpotensi menimbulkan kerugian immateril berupa rasa malu, tekanan psikis, dan pencemaran nama baik keluarga.
3. RANAH ADMINISTRASI & ETIKA
- UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9: Anak berhak atas privasi. Membahas tunggakan yang menyangkut orang tua di lingkungan sekolah berpotensi melanggar.
- UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 2: Guru wajib memiliki kompetensi pedagogik dan kepribadian.
- PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Bagi ASN, perbuatan tidak patut dapat dikenai sanksi disiplin berat.
“Kami sudah punya rekaman. Ini bukan lagi pembinaan. Kami akan tempuh jalur hukum, baik laporan ke Polisi, gugatan Perdata, dan pengaduan ke Dinas Pendidikan serta Kemenag KBB,” tegasnya.
Kepala KUA Cipatat H. Fuad Hasyim Dorong Pelayanan Prima untuk Masyarakat Bandung Barat
Kejari Kabupaten Bandung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Rp1,5 Miliar
Para orang tua mendesak Dinas Pendidikan KBB dan Kemenag KBB segera mencopot oknum tersebut agar tidak mencoreng dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTs Nurfaujan belum memberikan klarifikasi. Suara Jabar Banten masih berupaya melakukan konfirmasi dan memegang rekaman terkait peristiwa tersebut.
**U.SUPARMAN














