Kejari Kabupaten Bandung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Rp1,5 Miliar

KABUPATEN BANDUNG – SJB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan seorang tersangka berinisial S alias Solehudin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung, pada Senin, 13 Juli 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Pada tahun 2024, yayasan tersebut menerima dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar yang dalam proposalnya diperuntukkan bagi pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi untuk perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen administrasi dalam proses pengajuan hibah. Profil kantor, gedung sekolah, data tenaga pengajar, hingga data peserta didik yang digunakan dalam proposal diduga merupakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman yang berbeda, sehingga seolah-olah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat telah memiliki kegiatan belajar mengajar. Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa sekitar 1.600 meter persegi dari lahan yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli tersangka sejak tahun 2021 dan diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah tahun 2024.
Penyidikan juga mengungkap dugaan adanya rekayasa saat proses verifikasi lapangan oleh Tim Bina Mental Spiritual Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Tersangka diduga mengarahkan tim verifikasi ke lokasi yayasan yang berbeda dan mengklaim lokasi tersebut sebagai kantor serta sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat. Padahal, hasil penyidikan menyebutkan yayasan penerima hibah tersebut belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.
Kepala KUA Cipatat H. Fuad Hasyim Dorong Pelayanan Prima untuk Masyarakat Bandung Barat
Penguatan Peran BPD di Bandung Barat, ABPEDNAS Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Selain menjabat sebagai Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, Solehudin diketahui juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Cipongkor. Penyidik menduga tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah menggunakan data milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin maupun sepengetahuan pihak yayasan tersebut, sehingga laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung baru menetapkan satu orang tersangka, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada dalam proses hukum. Tersangka berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














