
PANDEGLANG, SJB
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diklaim telah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal tersebut disampaikan pihak pelaksana dan tim monitoring usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah material bangunan seperti batu pasangan, pasir pasangan, dan semen telah tersedia di lokasi. Pihak pelaksana menyatakan seluruh material yang digunakan telah disesuaikan dengan kebutuhan teknis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam RAB.
Konsultan konstruksi gedung dan jembatan, Oke Oktaviani, S.T., menjelaskan bahwa pasir laut dapat digunakan sebagai material pasangan bangunan selama memenuhi persyaratan teknis, terutama memiliki kadar lumpur yang rendah. Menurutnya, dalam pekerjaan konstruksi, yang menjadi acuan utama adalah kualitas material serta kesesuaiannya dengan spesifikasi dan RAB, bukan semata-mata asal material tersebut.

Ketua Kelompok P3A Cibatu, Jana, mengatakan pekerjaan irigasi berjalan lancar dan seluruh material yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut penggunaan pasir laut dipilih karena kualitasnya dinilai baik dan telah lama digunakan masyarakat di wilayah tersebut untuk berbagai jenis konstruksi.
Hal senada disampaikan Andi, anggota tim monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan kualitas fisik bangunan yang baik. Ia menilai penggunaan pasir laut tidak mengurangi mutu konstruksi selama memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
King Badak: Open Bidding Sekda Lebak Harus Jadi Momentum Hadirkan Pejabat Bersih dan Akuntabel
Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menanggapi pemberitaan salah satu media yang sebelumnya menyoroti proyek tersebut. Ia menilai setiap pemberitaan sebaiknya menerapkan prinsip cover both sides atau keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, tenaga pendamping teknis, maupun pihak terkait sebelum dipublikasikan.
King Badak juga menegaskan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan pembangunan masyarakat berbeda dengan kegiatan eksploitasi atau perdagangan pasir laut dalam skala besar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, selama material yang digunakan memenuhi standar kualitas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, penggunaannya dalam pembangunan irigasi untuk kepentingan petani tidak menjadi persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) maupun pihak lain yang sebelumnya memberikan sorotan terhadap proyek tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
**NACEP














