Klarifikasi Dana BOS 2025, Humas SMAN 3 Cikampek Tolak Beri Penjelasan dengan Alasan Belum Diaudit BPK

KARAWANG, SJB
Tim gabungan media bersama IWOI Korwil 5 Cikampek mendatangi SMA Negeri 3 Cikampek, Kabupaten Karawang, Senin, 24 Agustus 2026. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari waktu yang sebelumnya telah disepakati dengan pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Tahun Anggaran 2025.
Namun, agenda konfirmasi tersebut justru berlangsung tegang. Tim media mengaku mendapat respons dengan nada tinggi dari Humas SMA Negeri 3 Cikampek berinisial S saat meminta penjelasan mengenai sejumlah penggunaan anggaran yang menjadi perhatian.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, tim telah mendatangi sekolah dan mengisi formulir yang disodorkan pihak sekolah sebagai prosedur untuk dapat bertemu dan melakukan konfirmasi. Tim juga telah menyampaikan sejumlah data penggunaan Dana BOS yang menjadi bahan pertanyaan agar pihak sekolah memiliki kesempatan untuk mempelajari dan memberikan penjelasan.
Salah satu poin yang hendak diklarifikasi adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang berdasarkan data yang diperoleh tim media tercatat cukup besar pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka. Terlebih, SMA Negeri 3 Cikampek merupakan sekolah yang relatif baru. Karena itu, tim media menilai konfirmasi langsung kepada pihak sekolah penting dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak.
Namun, ketika tim datang sesuai waktu yang telah disepakati, pihak humas meminta sejumlah dokumen tambahan, salah satunya surat tugas media.
BACA JUGA :
- Asep Dacek Terpilih sebagai Anggota BPD Dusun IV Sumurgede dengan 441 Suara
- Dukung UMKM Naik Kelas, BPC HIPMI Cianjur Resmi Dilantik dan Targetkan Lonjakan Investasi
Persoalan kemudian memanas ketika tim meminta penjelasan mengenai data penggunaan Dana BOS tersebut. Pihak humas disebut menyatakan belum dapat memberikan data maupun klarifikasi dengan alasan penggunaan anggaran tersebut belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Segala sesuatu yang belum diaudit oleh BPK tidak bisa dipublikasikan. Bagaimana kami akan memberikan klarifikasi kalau belum ada audit dari BPK?” ujar S kepada tim media.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi tim media. Sebab, konfirmasi jurnalistik bukan merupakan proses audit, melainkan upaya meminta penjelasan kepada pihak yang memiliki kewenangan atau pengetahuan mengenai informasi yang sedang ditelusuri.
Tim media juga menegaskan bahwa konfirmasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Sebaliknya, pihak sekolah diberikan kesempatan untuk menjelaskan penggunaan anggaran agar pemberitaan dapat disusun secara berimbang.
Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, alasan bahwa suatu informasi baru dapat dijelaskan setelah melalui audit BPK perlu dilihat kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Terlebih, permintaan tim media dalam hal ini adalah klarifikasi dan penjelasan atas data, bukan meminta pihak sekolah menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Tim media menilai, apabila terdapat kekeliruan dalam membaca atau memahami data Dana BOS, pihak sekolah sebenarnya memiliki kesempatan untuk meluruskannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, klarifikasi dari pihak sekolah justru dapat menjadi informasi penting bagi masyarakat.
Sikap penolakan terhadap permintaan klarifikasi, menurut tim media, berpotensi menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Media Tegaskan Tidak Menghakimi
Tim IWOI Korwil 5 Cikampek menegaskan bahwa kedatangan ke SMA Negeri 3 Cikampek bukan untuk menghakimi pihak sekolah maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran.
Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum sebuah berita diterbitkan.
Tim juga menegaskan akan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab.
Setiap dugaan yang muncul berdasarkan data akan tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan keterangan yang dapat menguatkannya.
Justru karena alasan tersebut, pihak sekolah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 3 Cikampek belum memberikan keterangan mengenai sikap Humas berinisial S maupun mekanisme resmi sekolah dalam memberikan informasi terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.
Tim media masih membuka ruang bagi Kepala Sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk apabila terdapat data atau informasi yang berbeda dengan bahan yang sedang ditelusuri.
Publik berhak memperoleh informasi yang benar. Sekolah berhak memberikan penjelasan. Sementara media berkewajiban memastikan kedua hal tersebut bertemu melalui proses jurnalistik yang profesional, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
**Nurdin














