Anggota BPD Rajamandalakulon dan Ciptaharja Resmi Dilantik di Kecamatan Cipatat

BANDUNG BARAT, SJB
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rajamandalakulon dan Desa Ciptaharja resmi dilantik pada Kamis, 27 Agustus 2026. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Cipatat, Kampung Sukarame RW 02, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pelantikan dan pengukuhan anggota BPD tersebut dilakukan oleh Asisten Daerah I Kabupaten Bandung Barat, Haji Dudi Prabowo, S.Sos., M.M.




Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Cipatat Herman Permadi, S.P., Kapolsek Cipatat Kompol DMS Andriani Sapin, S.Pd., M.H.I., perwakilan Danramil Cipatat, Ketua APDESI Kecamatan Cipatat Sunaryo, Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Waskim, S.Sos., Kepala Desa Rajamandalakulon Alit Nurmansyah, Kepala Desa Ciptaharja Idham Martadinata, Pendamping Desa Iwan Hermawan, S.A.P., Sekretaris Kecamatan beserta jajaran, perangkat Desa Rajamandalakulon dan Desa Ciptaharja, serta seluruh anggota BPD terpilih.
Rangkaian pelantikan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Dengan dikukuhkannya anggota BPD yang baru, diharapkan lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga memiliki kewenangan menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
BPD juga berperan dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu, melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.



Lebih dari sekadar menjalankan fungsi kelembagaan, BPD memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa. Musyawarah desa semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, bertukar gagasan, menguji argumentasi, dan mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum sebuah keputusan ditetapkan.
Dalam proses musyawarah, perbedaan pendapat seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Justru, perbedaan pandangan merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih matang dan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat.
Karena itu, keberadaan BPD diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. BPD dituntut untuk aktif mendengar persoalan warga, membawa aspirasi tersebut ke dalam forum musyawarah, serta ikut memastikan setiap kebijakan desa dibahas secara terbuka dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, semangat musyawarah tidak berhenti pada agenda formal seperti pembacaan undangan, sambutan, dan pengesahan berita acara. Musyawarah harus benar-benar menjadi ruang demokrasi yang hidup, tempat berbagai gagasan dan kepentingan masyarakat dipertemukan untuk menghasilkan keputusan bersama yang lebih baik.
Pelantikan anggota BPD Desa Rajamandalakulon dan Desa Ciptaharja menjadi awal bagi para anggota terpilih untuk menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, transparansi, serta komitmen terhadap pembangunan dan kemajuan desa.
**REDI/UPAR














