Dugaan Ijazah Palsu Seret Peserta UPA di Solo, Dilaporkan ke Polisi
Solo – SJB

Dugaan pemalsuan ijazah kembali mencuat dan kali ini menyeret seorang peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) di Kota Solo. Seorang perempuan berinisial IN dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) palsu untuk mengikuti UPA melalui organisasi advokat.
Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karanganyar, Antonius Tigor Witono atau yang akrab disapa Bang Tigor, ke Polresta Surakarta pada 1 April 2026. Aduan tersebut tercatat dengan nomor STB/248/IV/2026/Reskrim.

Menurut Tigor, dugaan ini mencuat setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen milik teradu. Pihaknya bahkan telah melakukan klarifikasi langsung ke Universitas Terbuka (UT), yang namanya tercantum dalam ijazah tersebut.
“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa nomor ijazah yang digunakan tidak terdaftar sebagai lulusan Sarjana Hukum. Bahkan, berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang bersangkutan tercatat sebagai sarjana pendidikan guru sekolah dasar,” ujar Tigor, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 6 Desember 2025 dari peserta UPA di Universitas Sebelas Maret (UNS). IN disebut mengaku berasal dari Karanganyar dan memiliki hubungan dengan Ketua DPC PERADI setempat.
Namun, setelah dilakukan pengecekan internal, identitas tersebut tidak sesuai. Terungkap bahwa IN bukan warga Karanganyar, melainkan berasal dari Blora dan diketahui berprofesi sebagai dosen.
Upaya klarifikasi sempat dilakukan dengan menghubungi teradu untuk bertemu. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor pelapor justru diblokir oleh yang bersangkutan.
“Karena tidak ada itikad baik, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” tegas Tigor, yang dalam proses ini didampingi penasihat hukum Budi Sutanto.
Dalam laporannya, IN diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tigor menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan secara pribadi, namun temuan ini juga telah disampaikan kepada Koordinator Wilayah PERADI Jawa Tengah sebagai bahan evaluasi internal organisasi. Ia menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas profesi advokat.
“Jika sampai yang bersangkutan lolos dan disumpah menjadi advokat, ini bisa mencoreng nama organisasi dan berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah PERADI Jawa Tengah, Badrus Zaman, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait kasus tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional PERADI di Jakarta.
“Masih kami pelajari terlebih dahulu melalui penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan DPN PERADI untuk memastikan kebenaran laporan ini,” kata Badrus.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi sistem rekrutmen profesi advokat. Verifikasi ketat terhadap dokumen akademik dinilai sangat penting guna mencegah praktik kecurangan yang dapat merusak kredibilitas penegak hukum di Indonesia.
**TIM














