Dugaan Pelanggaran Juknis dan Gratifikasi dalam Program Revitalisasi SMPIT Hidayatullah Athfal Tajurhalang

BOGOR — SJB
Program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaksanaan program di SMPIT Hidayatullah Athfal, Jalan Inkopad Nomor 06, RT 01/06, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, diduga menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sekolah tersebut tercatat menerima anggaran rehabilitasi bangunan sebesar Rp592.461.000.
Kepala SMPIT Hidayatullah Athfal, Mudbir, menyampaikan bahwa bantuan tersebut diperoleh melalui jalur aspirasi Partai Gerindra. Menurutnya, terdapat dua mekanisme pengajuan bantuan, yakni melalui data pokok pendidikan dan melalui jalur aspirasi.
Ia menyebut proses pengajuan melalui jalur aspirasi berlangsung relatif cepat. Data disebut masuk pada bulan Agustus dan anggaran kemudian dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
Namun, mekanisme tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan isu di tengah masyarakat mengenai transparansi proses pengajuan serta kemungkinan adanya praktik gratifikasi atau pemotongan anggaran. Hingga berita ini diturunkan, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Diduga Pekerjaan Berjalan Sebelum Perencanaan Teknis
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tim awak media menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik yang disebut telah berjalan, sementara konsultan perencana dan pengawas dari pihak terkait disebut belum melakukan peninjauan ke lokasi.
Selain itu, gambar maupun spesifikasi teknis pekerjaan disebut belum diterima oleh pihak sekolah pada saat pekerjaan fisik mulai dilaksanakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai acuan teknis yang digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi, khususnya terkait kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan standar keamanan bangunan.
Dugaan Pekerjaan Dipihak Ketigakan
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pekerjaan rehabilitasi bangunan diduga diborongkan kepada pihak tertentu. Jika benar, praktik tersebut perlu diklarifikasi karena mekanisme pelaksanaan program revitalisasi pemerintah memiliki ketentuan dan petunjuk teknis yang harus dipatuhi oleh penerima bantuan.
BACA JUGA :
- SMP Bina Greha Kota Bogor Terima Bantuan Revitalisasi Ruang Kelas Rp747,3 Juta
- Dugaan Sunat Dana PIP dan Monopoli Kebijakan di Yayasan Al-Jihad Tenjolaya Bogor, Aktivis Siap Lapor ke Kejati Jabar
Karena itu, perlu dipastikan apakah pelaksanaan pekerjaan di SMPIT Hidayatullah Athfal telah sesuai dengan petunjuk teknis program, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Minta Audit dan Klarifikasi
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, awak media mendorong Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta lembaga berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program.
Audit diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran sebesar Rp592.461.000 tersebut digunakan sesuai peruntukan, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis, serta tidak terdapat pemotongan atau pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Tim media juga berencana meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai informasi yang beredar tentang dugaan adanya pemotongan anggaran melalui jalur aspirasi.
Sampai saat ini, dugaan gratifikasi, pemotongan anggaran, maupun pelanggaran teknis tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, instansi terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
**W.GUNAWAN














