KKN STAI NU Berbasis Fiqih Muamalah Gelar Seminar Pengembangan UMKM di Desa Ramasari

CIANJUR-SJB
Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAI NU berbasis Fiqih Muamalah menggelar seminar pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (30/8/2026).

“Photo : Ahmad Zain S.”
Seminar mengangkat tema “Penguatan UMKM melalui Legalitas Usaha, Digitalisasi dan Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Daya Saing dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat.”


Kegiatan tersebut dibuka sekitar pukul 10.00 WIB. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sholawat Nabi yang disampaikan oleh Kavin Ainulyakin, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Panitia, Prof. Dr. Endang Hidayat, M.Ag.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ramasari, Sabar Hardiman, turut menyampaikan kata-kata pembukaan mewakili Pj. Kepala Desa. Seminar tersebut diikuti pelaku UMKM warga Desa Ramasari serta peserta KKN dari sejumlah desa lain di wilayah Kecamatan Haurwangi.
Dalam pemaparannya, narasumber Assoc. Prof. Dr. Windy Dian Sari, M.Pd. menekankan pentingnya tiga fondasi utama yang perlu diperhatikan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Pertama, legalitas usaha sebagai akar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, label halal, serta berbagai legalitas lainnya yang dibutuhkan sesuai jenis usaha.
Kedua, pelaku UMKM dituntut untuk melek teknologi atau melakukan digitalisasi. Pemanfaatan telepon seluler, TikTok, Shopee, dan berbagai platform digital lainnya dinilai dapat membantu pelaku usaha memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing.

Ketiga, promosi dan pemasaran sebagai daun, yang dapat dilakukan melalui penguatan branding, kemasan produk, cerita di balik produk, serta membangun kolaborasi dan jaringan pemasaran.
“Untuk mengembangkan usaha, minimal harus memiliki dasar yang kuat, mulai dari legalitas, melek teknologi, hingga kemampuan promosi dan pemasaran,” menjadi poin penting dalam materi yang disampaikan Windy.
Narasumber lainnya, Assoc. Prof. Dr. Ahmad Zain Sarnoto, M.Pd.I., M.A., menekankan pentingnya membangun kepercayaan, memperluas akses pasar, menjalin kemitraan, serta mendorong pertumbuhan usaha.
Menurutnya, pengembangan UMKM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana meningkatkan penjualan, tetapi juga bagaimana membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan hubungan kemitraan yang dapat mendukung keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
BACA JUGA :
- KREATIVITAS WARGA DESA SUKATANI, LIMBAH DIOLAH MENJADI PRODUK UMKM BERNILAI EKONOMI
- Diduga Akan Diangkut, Material Bekas Bongkaran TK Pertiwi Cipatat Diturunkan Lagi Usai Didatangi Wartawan
Melalui seminar tersebut, KKN STAI NU berbasis Fiqih Muamalah diharapkan dapat memberikan wawasan dan motivasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM Desa Ramasari, agar semakin siap menghadapi perkembangan dunia usaha di era digital.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan kapasitas pelaku UMKM, baik dari sisi legalitas, teknologi, pemasaran maupun pengembangan jaringan usaha.
**E.EFFENDI














