Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pendampingan Hukum di Sumedang Alami Kerugian Besar hingga Stroke
SUMEDANG-SJB
Seorang warga Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang berinisial A harus menghadapi kenyataan pahit setelah diduga menjadi korban penipuan terencana. Dengan modus pendampingan hukum, pelaku berinisial D diduga memanfaatkan identitas korban untuk mengajukan kredit enam unit mobil tanpa persetujuan, hingga berujung pada kondisi kesehatan korban yang menurun akibat serangan stroke.
Awal Mula Peristiwa
Kasus ini bermula ketika suami korban, H, sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit Ranmor Polres Sumedang. Dalam situasi tertekan, korban kemudian diperkenalkan kepada seseorang berinisial D yang mengaku sebagai dosen hukum di Bandung serta penasihat di sebuah lembaga bantuan hukum (LBH BLNKRS).
Setelah memperoleh kepercayaan melalui surat kuasa pendampingan, D mulai meminta dokumen pribadi korban seperti KTP dan KK dengan alasan untuk membantu pengajuan pinjaman bank guna meringankan kondisi ekonomi keluarga.
Modus Kendaraan Silih Berganti
Kecurigaan mulai muncul ketika sebuah mobil Toyota baru dikirim ke rumah korban. Melalui komunikasi telepon, pelaku menyebut kendaraan tersebut miliknya dan hanya meminjam nama korban untuk sementara.
Karena fokus pada penyelesaian kasus hukum suaminya, korban tidak menaruh curiga. Namun dalam kurun waktu satu bulan, tercatat enam unit kendaraan baru datang dengan pola yang sama. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diambil kembali oleh pelaku setelah dokumen ditandatangani.
Dampak Berat bagi Korban
Alih-alih mendapatkan bantuan hukum, korban justru menghadapi dua persoalan serius:
- Tekanan finansial: Munculnya somasi dari pihak hukum terkait tunggakan cicilan enam unit kendaraan.
- Masalah hukum: Panggilan dari Polres Sumedang atas dugaan penggelapan objek jaminan fidusia.
Kondisi mental korban semakin memburuk setelah pelaku tidak dapat dihubungi dan menghilang. Beban tersebut diduga menjadi pemicu korban mengalami stroke ringan dan saat ini masih dalam perawatan.
Respons Lembaga Terkait
Ketua LBH BLNKRS berinisial M membenarkan bahwa D merupakan bagian dari lembaga tersebut. Namun, pihaknya menyatakan tidak mengetahui aktivitas pribadi yang dilakukan D di luar mekanisme resmi lembaga.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga korban mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Sumedang, untuk segera mengambil tindakan tegas dan menangkap pelaku. Mereka menilai kasus ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi di bidang bantuan hukum.
Kontak Media:
[Nama/Kuasa Hukum]
WhatsApp: [Nomor HP]
Email: [Alamat Email]
Tentang Korban:
Korban A merupakan ibu rumah tangga asal Darmaraja yang kini tengah berjuang mencari keadilan setelah diduga menjadi korban penyalahgunaan identitas oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur hukum dan perbankan.
Catatan Redaksi:
Dokumentasi pendukung seperti foto korban dan surat panggilan kepolisian tersedia untuk keperluan verifikasi. Identitas lengkap korban disamarkan guna menjaga privasi selama proses hukum berlangsung.
**RED














