LSM Laskar Siliwangi Bersatu Surati Gubernur Jabar, Desak APH Tutup dan Tindak Aktivitas Galian C yang Diduga Ilegal di Jawa Barat

JAWA BARAT – SJB
Aktivitas penambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga diduga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material dengan muatan melebihi kapasitas (over dimension over load/ODOL).
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Laskar Siliwangi Bersatu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. Pihaknya juga menyatakan dukungan terhadap komitmen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin di wilayah Jawa Barat.

Desakan itu disampaikan terkait aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal di wilayah Jawa Barat, khususnya pada lokasi yang disebut berada di dekat jalan utama sehingga dinilai berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media menyusul meningkatnya perhatian masyarakat terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang disebut telah berlangsung dalam waktu lama.
- BACA JUGA :
- Diduga Jadi Ajang Korupsi, Proyek P3-TGAI di Desa Cinagara Bogor Disorot Tajam
- Diduga Mark-Up Anggaran PJU Tenaga Surya, Kades Cibatutilu Bogor Jadi Sorotan Warga
Menurut Ketua LSM Laskar Siliwangi Bersatu, aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak lingkungan, mempercepat kerusakan jalan umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Ia juga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Terkait dugaan adanya praktik penyuapan atau gratifikasi oleh oknum tertentu, hal tersebut merupakan dugaan yang disampaikan LSM dan hingga kini belum terbukti melalui proses hukum.
“Tidak ada alasan apa pun, galian C yang diduga ilegal harus segera ditutup. Seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,” ujar Ketua LSM Laskar Siliwangi Bersatu kepada awak media.
Sebagai langkah konkret, LSM Laskar Siliwangi Bersatu mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat untuk meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dipersoalkan. Mereka berharap Pemprov Jawa Barat bersama APH segera melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin.
VIDEO PENULUSURAN DILAPANGAN :
Masyarakat dan insan pers kini menantikan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur jalan, dan menegakkan hukum secara adil.
**WAWAN GUNAWAN














