Satnarkoba Polres Cianjur Amankan 648,75 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap

CIANJUR – SJB
Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan ratusan gram narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Cianjur Selatan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 648,75 gram.
Kapolres Cianjur, Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Senin (20/04/2026).
Polisi kemudian menciduk seorang tersangka berinisial S (35) saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari beberapa pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Total awalnya sekitar satu kilogram sabu, namun sebagian telah diedarkan. Saat ini kami berhasil mengamankan 648 gram sabu yang sebagian sudah dikemas siap edar,” jelas Kapolres.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 16 plastik klip, timbangan elektrik, handphone, serta satu unit sepeda motor jenis matic.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan lain yang terlibat. Beberapa nama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku lain sudah teridentifikasi dan saat ini dalam pengejaran. Kami optimistis bisa segera menangkap mereka,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan hampir seribu warga dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Cianjur dan sekitarnya.
**Dadang














