Surat LBH Cianjur Diterima Polres, Penanganan Perkara Agus Suhendar Masuk Babak Supervisi

CIANJUR — SJB
Penanganan perkara yang melibatkan Agus Suhendar memasuki babak baru.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Cianjur, telah menyampaikan surat permohonan supervisi dan klarifikasi kepada Polres Cianjur.
Surat bernomor 017/SF/LBHC/VIII/2026 tersebut tercatat diterima pada 20 Agustus 2026.
Dalam tanda terima yang diperoleh RBUC, surat itu tercatat diterima oleh Asy Yuni dan dibubuhi cap Polres Cianjur.
Adapun perihal surat tersebut yakni permohonan supervisi, klarifikasi, serta pengambilalihan atau pengalihan penanganan perkara Agus Suhendar.
Langkah ini menjadi tindak lanjut LBH Cianjur, setelah sebelumnya meminta informasi dan data kepada pihak terkait mengenai penanganan perkara tersebut.
Kuasa Hukum LBH Cianjur, Ahmad Biqi Faddilah, S.H., mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan memiliki kejelasan secara administratif.
Menurutnya, LBH tidak bermaksud mendahului kewenangan penyidik maupun menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah.
Yang diminta, kata Ahmad, adalah supervisi dan klarifikasi agar seluruh proses dapat dilihat berdasarkan dokumen serta administrasi resmi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian LBH Cianjur adalah keberadaan dokumen yang disebut sebagai dokumen perdamaian.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH Cianjur, dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh Mintarya, yang diketahui merupakan adik Agus Suhendar.
Namun, menurut keterangan Agus kepada tim hukum, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya proses perdamaian tersebut.
Agus juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Mintarya untuk mewakilinya dalam proses perdamaian, maupun memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menyelesaikan persoalan atas namanya.
Karena itu, LBH Cianjur meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara resmi.
Pertanyaan yang diajukan antara lain, siapa yang hadir dalam proses perdamaian, siapa yang membuat dan menandatangani dokumen, dalam kapasitas apa pihak yang bersangkutan menandatangani, serta apakah terdapat surat kuasa atau persetujuan dari Agus Suhendar.
LBH Cianjur menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak yang berkepentingan memberikan keterangan.
Dalam suratnya, LBH Cianjur juga meminta Kapolres Cianjur melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di tingkat Polsek Tanggeung.
Selain itu, LBH meminta klarifikasi mengenai status perkara, administrasi penanganan, serta dasar apabila perkara tersebut telah dinyatakan selesai.
Apabila dari hasil supervisi terdapat alasan objektif demi efektivitas, independensi, dan akuntabilitas penanganan perkara, LBH meminta agar perkara dapat dipertimbangkan untuk diambil alih atau dialihkan kepada Satreskrim Polres Cianjur sesuai kewenangan.
BACA JUGA :
- Malam Resepsi HUT RI ke-81 Desa Kertamukti Haurwangi Berlangsung Meriah
- Upacara HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Haurwangi Berlangsung Khidmat dan Tertib
Ahmad menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan.
LBH, kata dia, memilih menggunakan jalur yang tersedia secara hukum.
Sementara itu, surat permohonan informasi dan data yang sebelumnya disampaikan LBH Cianjur pada 6 Agustus 2026, disebut hingga 20 Agustus belum mendapatkan jawaban tertulis yang memberikan kejelasan mengenai permohonan tersebut.
LBH memahami bahwa tidak seluruh informasi dalam proses penanganan perkara dapat dibuka kepada pihak luar.
Karena itu, permintaan mereka diarahkan pada informasi yang secara hukum dapat diberikan, khususnya mengenai status perkara, administrasi penanganan, serta dasar penyelesaian perkara apabila memang telah dinyatakan selesai.
LBH Cianjur menilai jawaban tertulis penting agar terdapat kejelasan administratif dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Kini, surat permohonan supervisi tersebut telah diterima Polres Cianjur.
Tahap selanjutnya berada pada kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta menentukan langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.
**E.EPPENDI














