Dugaan Rentenir di Ciawi Terungkap, Modus Penahanan KTP dan Bunga Mencekik Kian Terkuak

TASIKMALAYA-SJB
Tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya terkait dugaan praktik rentenir di Kampung Bojong, RT 02/RW 02, Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, kembali mengungkap sejumlah fakta baru yang memperkuat keresahan warga.
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, praktik pinjaman berbunga tinggi tersebut diduga melibatkan skema yang semakin memberatkan masyarakat. Salah satu sumber menyebutkan adanya sistem pembayaran yang tidak masuk akal, di mana pinjaman Rp5 juta harus dikembalikan hingga Rp10 juta, namun pokok pinjaman tetap dianggap belum lunas.

“Photo Terduga Pelaku Rentenir”
“Pada intinya, dari Rp5 juta harus dibayar Rp10 juta, tapi pokoknya tetap berjalan. Bahkan dari Rp1 juta, bunga yang harus dibayar sekitar Rp220 ribu,” ungkap sumber kepada tim investigasi.
Selain itu, ditemukan pula dugaan modus penahanan KTP dengan alasan untuk pengajuan ke pihak perbankan. Namun, dalam praktiknya, KTP tersebut justru dijadikan alat untuk mengikat para peminjam agar terus membayar bunga tanpa kejelasan pelunasan pokok.

“Photo KTP Untuk Jaminan Pinjaman Uang”
“Alasannya untuk diajukan ke bank, padahal seperti jebakan. KTP itu semuanya ada di saya,” tambah sumber.
Tidak hanya KTP, sejumlah barang berharga milik warga juga diduga turut dijadikan jaminan. Salah satunya diungkap oleh seorang warga pemilik warung, Bu Nung, yang mengaku barang dagangannya sempat diambil.
“Pernah ada yang pinjam kecil, tapi terus bayar bunga. Bahkan sempat ada barang seperti mixer yang diambil,” ujar Bu Nung.
Lebih lanjut, hasil investigasi juga menemukan berbagai bentuk jaminan lain yang diserahkan warga, mulai dari buku nikah atas nama Sri, kwitansi jual beli, hingga dokumen AJB tanah. Bahkan disebutkan ada jaminan lahan sekitar 40 bata dengan nilai per bata diperkirakan mencapai Rp3 juta.
BACA JUGA :
Dugaan Praktik Rentenir di Ciawi, Sejumlah Warga Mengaku Terjerat Pinjaman Berbunga Tinggi
Meski demikian, dalam perkembangan terbaru, disebutkan telah terjadi titik temu antara pihak pemberi pinjaman dan sejumlah korban. Beberapa KTP yang sebelumnya ditahan kini sudah dapat diambil kembali oleh pemiliknya, meskipun dengan sejumlah persyaratan yang dinilai masih merugikan pihak peminjam.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan praktik yang diduga sebagai rentenir atau lintah darat ini. Mereka menilai bunga yang diterapkan sangat tidak wajar dan semakin menjerat masyarakat kecil dalam kesulitan ekonomi.
“Kami minta pihak terkait segera bertindak. Praktik seperti ini sangat merugikan warga dan membuat resah,” ujar salah satu warga.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun aparat terkait mengenai hasil investigasi tersebut..
**JAJANG
Untuk Video Investigasi Selengkapnya Cek disini :














