Warga Darmaraja Terjerat Praktik Rentenir: Lahan 1 Hektare Diduga Dijual Sepihak Menggunakan Modus Jaminan

SUMEDANG-SJB
Sebuah kasus dugaan penipuan dan praktik lintah darat (rentenir) mencuat di wilayah Darmaraja, menimpa pasangan suami istri H. Surya (65) dan Hj Maryati (Almh) warga Dusun kamenteng Desa.Cieunteung Kec. Darmaraja Kab. Sumedang. Lahan milik keluarga tersebut seluas 10.000 m² (1 hektare) yang terletak di blok cikalingsa desa cipeuteuy diduga kuat telah dipindah tangankan secara sepihak oleh oknum berinisial D setelah sebelumnya dijadikan jaminan utang piutang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada tahun 2000, saat Hj. Maryati (semasa hidup) meminjam uang sebesar Rp 2.500.000,- kepada seorang rentenir berinisial X tanpa sepengetahuan suaminya. Pinjaman tersebut dibebani bunga sebesar 10% atau Rp 250.000,- per bulan. Selama dua tahun, Hj. Maryati rutin membayar bunga tersebut karena belum mampu melunasi uang pokok.
Peralihan Piutang dan Manipulasi Dokumen
Pada tahun 2002, setelah rentenir X meninggal dunia, sang anak yang berinisial D
yang berprofesi sebagai Guru mendatangi kediaman korban. Dalam pertemuan tersebut, D membawa serta seorang rekan yang mengenakan seragam dinas dari salah satu kesatuan untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.
D menuntut pengembalian modal pokok dan meminta jaminan berupa tanah darat seluas 100m x 100m (10.000 m²) dengan dalih:
Sebagai jaminan agar korban tidak perlu lagi membayar bunga bulanan yang memberatkan.
Memanfaatkan hubungan baik dan kepercayaan H. Surya terhadap pelaku.
Karena rasa percaya dan keinginan untuk lepas dari beban bunga, H. Surya akhirnya menandatangani surat yang disodorkan oleh D dan rekannya tanpa kecurigaan mendalam.
Dugaan Penjualan Ilegal
Hanya berselang tiga bulan setelah penandatanganan surat tersebut, H. Surya dikejutkan dengan kabar bahwa tanah miliknya telah dijual oleh Sdr. D kepada pihak lain. Diduga kuat, surat yang ditandatangani korban bukanlah surat jaminan biasa, melainkan dokumen pengalihan hak milik atau jual beli yang dimanipulasi.
“Kami merasa terjebak. Niat awalnya hanya ingin menyelesaikan urusan utang piutang agar tidak berbunga terus, namun justru tanah warisan kami hilang dijual tanpa sisa,” ujar salah satu pihak keluarga korban.
Pernyataan Sikap Keluarga
Pihak keluarga H. Surya saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan:
Penipuan dan Penggelapan aset tanah.
Penyalahgunaan Keadaan (Undue Influence) dalam proses penandatanganan dokumen.
Praktik Riba/Rentenir yang menjerat warga kecil.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap praktik pinjaman tidak resmi dan pentingnya memeriksa setiap dokumen hukum sebelum ditandatangani, terutama yang berkaitan dengan aset tidak bergerak.
**RED














