HET Pupuk Bersubsidi Turun, Harga di Lapangan Justru Melambung.

Tasikmalaya-SJB
Pemerintah telah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia dengan memberikan akses pupuk yang lebih terjangkau.
Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 tersebut, pemerintah menetapkan rincian HET pupuk bersubsidi per kilogram sebagai berikut: pupuk urea sebesar Rp1.800, NPK Phonska Rp1.840, NPK Kakao Rp2.640, ZA Rp1.360, dan pupuk organik Rp640. Dengan penyesuaian ini, harga pupuk urea per sak (50 kg) menjadi Rp90.000, sedangkan NPK Phonska sebesar Rp92.000 per sak.
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang masih jauh di atas ketentuan HET. Seperti yang terjadi di Kelompok Tani Maju Tilu, Desa Cikadu, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, harga pupuk dilaporkan mencapai Rp250.000 per kuintal.
Ketua Kelompok Tani Maju Tilu, Abdul Halim, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada 1 Mei 2026, mengakui adanya perbedaan harga tersebut. Bahkan, ia secara terbuka menyebut bahwa keuntungan dari penjualan pupuk tersebut menjadi bagian yang ia rasakan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani, yang seharusnya menjadi pihak paling diuntungkan dari kebijakan penurunan HET. Praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah diduga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya distribusi pupuk bersubsidi.
Para petani berharap adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan dinas terkait agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, diperlukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menjual pupuk di atas HET demi melindungi hak dan kesejahteraan petani.
**dani














