Diduga Alergi Media, Ketua P3TGAI Desa Sukalaharja Sulit Ditemui Awak Media

BOGOR – SJB
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Sukalaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian sejumlah awak media. Proyek pembangunan jaringan irigasi yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik melalui usulan dinas maupun jalur aspirasi, dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Ketua Kelompok P3TGAI Desa Sukalaharja, Ace, disebut beberapa kali sulit ditemui saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan maupun lokasi pekerjaan proyek, namun hingga beberapa kali kunjungan, Ace belum berhasil ditemui.
Akibat belum adanya penjelasan dari pihak pengelola, muncul berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan program, termasuk aspek transparansi penggunaan anggaran dan progres pekerjaan. Sejumlah insan pers menilai keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan program yang menggunakan dana pemerintah.
- BACA JUGA :
- Diduga Mark-Up Anggaran PJU Tenaga Surya, Kades Cibatutilu Bogor Jadi Sorotan Warga
- Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Warga Pertanyakan Pengawasan APH di Kecamatan Cariu Bogor
Program P3TGAI sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi guna mendukung produktivitas sektor pertanian dan kesejahteraan petani. Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus P3TGAI Desa Sukalaharja belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek maupun tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak terkait bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**W.GUNAWAN














