Carut Marut Distribusi LPG Tiga Kilogram di Purwakarta, LPKSM Putra Siliwangi Geruduk DPRD

PURWAKARTA,– SJB
Polemik pendistribusian LPG tiga kilogram bersubsidi di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Rabu, 16 September 2026.
Audiensi tersebut dimohonkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Putra Siliwangi Purwakarta, menyusul adanya keluhan dari sejumlah pemilik pangkalan LPG tiga kilogram. Mereka mengaku kesulitan menjual LPG bersubsidi karena pasokan di sejumlah wilayah dinilai terlalu melimpah atau mengalami kondisi yang disebut “banjir”.
Audiensi dihadiri Ketua dan jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Tim Monitoring dan Evaluasi LPG tiga kilogram, perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi Dewan Pimpinan Cabang Purwakarta, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Putra Siliwangi Purwakarta, serta sejumlah perwakilan pangkalan LPG tiga kilogram.
Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Putra Siliwangi Purwakarta, Aan Sujiana, mengatakan persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut keluhan pangkalan terkait melimpahnya pasokan, tetapi juga rencana penambahan agen LPG tiga kilogram baru di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Aan, pemerintah daerah perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan mencari akar masalah distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pertamina Sebut Ada 17 Agen dan 761 Pangkalan
Dalam audiensi tersebut, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Arnaldo Andika Putra, menjelaskan bahwa Kabupaten Purwakarta saat ini memiliki 17 agen LPG tiga kilogram dan 761 pangkalan yang mendapatkan pasokan dari empat Stasiun Pengisian Bulk Elpiji.
Untuk periode Januari hingga September 2026, penyerapan LPG tiga kilogram di Kabupaten Purwakarta disebut telah mencapai sekitar 72 persen dari kuota yang tersedia. Dengan kondisi tersebut, sisa kuota dinilai masih mencukupi hingga akhir tahun 2026.
Namun, data tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keluhan yang disampaikan para pemilik pangkalan.
Aan Sujiana menilai data kuota secara administratif belum tentu menggambarkan kondisi riil distribusi di lapangan. Ia mempertanyakan akurasi data mengenai jumlah masyarakat pengguna LPG tiga kilogram bersubsidi di setiap wilayah Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, perbedaan kondisi antarwilayah perlu menjadi perhatian. Berdasarkan survei Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Putra Siliwangi Purwakarta, kondisi pasokan berlebih disebut terjadi di wilayah tertentu, sementara sejumlah wilayah lainnya masih membutuhkan tambahan alokasi.
Bahkan, menurut Aan, terdapat desa yang belum memiliki satu pun pangkalan LPG tiga kilogram.
“Berapapun kuota alokasi yang digelontorkan PT Pertamina Patra Niaga pasti akan terserap masyarakat. Yang menjadi pertanyaan, masyarakat mana yang mengonsumsinya. LPG tiga kilogram merupakan barang bersubsidi pemerintah sehingga penyalurannya harus jelas dan tepat sasaran,” ujar Aan.
Ia menilai persoalan distribusi LPG tiga kilogram tidak hanya berkaitan dengan besaran kuota, tetapi juga pemerataan pasokan dan sinkronisasi data antara jumlah kuota dengan masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi.
DPRD Janji Evaluasi Distribusi LPG Tiga Kilogram
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah komitmen. Pemerintah Kabupaten Purwakarta disebut akan melakukan evaluasi terhadap pendistribusian LPG tiga kilogram sekaligus menindaklanjuti keluhan para pemilik pangkalan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta juga menyampaikan rencana menggelar rapat kerja internal bersama pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pendistribusian LPG tiga kilogram bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Aan Sujiana menyampaikan kritik terhadap kinerja Tim Monitoring dan Evaluasi LPG tiga kilogram. Menurutnya, kinerja tim tersebut perlu dievaluasi karena dinilai belum memberikan hasil maksimal dalam memetakan kebutuhan dan distribusi LPG bersubsidi di setiap wilayah.
Ia juga menilai pemerintah daerah seharusnya telah memiliki gambaran yang lebih konkret mengenai kebutuhan LPG tiga kilogram di masing-masing wilayah, termasuk wilayah yang belum memiliki pangkalan.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Putra Siliwangi Purwakarta berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada audiensi. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh mata rantai distribusi, mulai dari pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, agen hingga pangkalan LPG tiga kilogram.
BACA JUGA :
- \MI Cijawa Butuh Tambahan Tiga Ruang Kelas Baru, Sarana Prasarana Dinilai Mendesak
- Lomba Tingkat Kwarran Saguling Tahun 2026 Digelar, Wujudkan Pramuka Berkarakter dan Berprestasi
“Yang menjadi persoalan bukan hanya besaran kuota alokasinya, tetapi bagaimana pendistribusian di lapangan agar LPG tiga kilogram bisa tepat sasaran dan masyarakat mendapatkan haknya,” pungkas Aan.
Persoalan pemerataan distribusi kini menjadi perhatian bersama. Ketika terdapat wilayah yang disebut mengalami kelebihan pasokan, sementara wilayah lain masih mengalami kekurangan bahkan belum memiliki pangkalan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola distribusi dan akurasi data kebutuhan LPG tiga kilogram bersubsidi di Kabupaten Purwakarta.
**AAN














