DIDUGA JUAL ROKOK ILEGAL DI ANTAPANI BANDUNG, APARAT BEA CUKAI DIMINTA SEGERA BERTINDAK

BANDUNG, SUARA JABAR BANTEN
Dugaan penjualan rokok ilegal ditemukan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Randusari I Nomor 6, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan dokumentasi yang diambil pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 17.35 WIB, terlihat sejumlah barang dagangan yang dipajang dan digantung di area warung. Namun, jenis rokok, pita cukai, serta legalitas produk tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Warung tersebut disebut milik seorang perempuan bernama Ibu Rosma. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan cukai, diperlukan pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan, menelusuri asal-usul barang, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti pelanggaran. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun klarifikasi dari pemilik warung.

SUARA JABAR BANTEN akan berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik warung dan pihak Bea Cukai guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan fakta di lapangan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
**JAJANG














