Dugaan Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai Ditemukan di Kawasan Batununggal, Bandung

BANDUNG, SUARA JABAR BANTEN
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ditemukan di kawasan Jalan Kebon Gedang, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Temuan tersebut berdasarkan penelusuran lapangan pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 23.58 WIB.
Lokasi yang menjadi titik penelusuran berada di Jalan Kebon Gedang Nomor 22, Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap produk rokok yang diperjualbelikan serta keterangan dari pihak terkait.



Peredaran rokok tanpa pita cukai yang diwajibkan dapat melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelanggaran terkait barang kena cukai dapat dikenai sanksi sesuai jenis perbuatannya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai hasil pemeriksaan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan tindak lanjut agar dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dipastikan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

SUARA JABAR BANTEN akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini..
**JAJANG














