Diduga Jual Rokok Ilegal di Rancamanyar, Pemilik Warung Disebut Tak Takut Razia

KABUPATEN BANDUNG, SUARA JABAR BANTEN
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ditemukan di sebuah warung kelontong di wilayah Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Temuan tersebut berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Warung tersebut disebut milik seorang pria bernama Anggi, yang menurut informasi diperoleh berasal dari Cililin. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai dan jalur pasokannya, pemilik warung disebut menyatakan tidak takut apabila tempat usahanya dirazia aparat. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.



Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi merugikan penerimaan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Meski demikian, dugaan pelanggaran di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum pemilik warung.
SUARA JABAR BANTEN akan terus berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan berimbang dan memastikan fakta di lapangan.
**JAJANG














