LSM Laskar Siliwangi Bersatu Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Bankeu Akselerasi di Desa Sukakarya, Bogor

BOGOR, SUARA JABAR BANTEN
Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Siliwangi Bersatu menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan melalui program Bantuan Keuangan Akselerasi Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sorotan tersebut mencakup dugaan tidak adanya papan informasi proyek, pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga, hingga indikasi gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Sukakarya, Hasan, dan pihak kontraktor.
Ketua Koordinator Wilayah Jawa Barat LSM Laskar Siliwangi Bersatu, W. Gunawan, didampingi Dalimunte, S.H., menyampaikan bahwa proyek pengaspalan di Kampung Pasir Kalong diduga diborongkan secara keseluruhan kepada pengusaha berinisial A. Menurut pihak LSM, pelaksanaan teknis di lapangan disebut diserahkan kepada orang kepercayaan kontraktor tersebut. Mereka juga menduga adanya kesepakatan antara kepala desa dan pihak pemborong sebelum pekerjaan fisik dimulai. Namun, dugaan aliran dana atau gratifikasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.


LSM Laskar Siliwangi Bersatu menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang mengatur pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, termasuk Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 sebagaimana disebutkan oleh pihak LSM. Mereka meminta agar pelaksanaan pekerjaan, mekanisme swakelola, penggunaan tenaga kerja masyarakat setempat, serta keterlibatan pihak ketiga diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, LSM Laskar Siliwangi Bersatu mendesak Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi dan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mereka juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Bogor, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan pemeriksaan administrasi dan audit teknis terhadap pekerjaan pengaspalan di Desa Sukakarya.


LSM tersebut turut meminta agar instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan bukti pelanggaran administratif maupun unsur tindak pidana, mereka berharap persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan terhadap Kepala Desa Sukakarya maupun pihak kontraktor harus tetap ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dianggap sebagai kesimpulan hukum.
SUARA JABAR BANTEN akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sukakarya, pihak kontraktor, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan pemberitaan berimbang.
**WAWAN GUNAWAN













