Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pekerjaan Saluran Irigasi di Desa Pasirukem Karawang Disorot

KARAWANG, SJB
Pelaksanaan pekerjaan penurapan jalan poros desa dan saluran irigasi di Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan setelah ditemukan dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan laporan pengamatan di lokasi, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Balarea Putra tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp378.928.000 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung mulai 16 September hingga 14 November 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pada proses pengerjaan terlihat material berupa pasir yang diduga dicampur langsung dengan tanah untuk bahan adukan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut karena berpotensi memengaruhi kekuatan dan ketahanan konstruksi saluran irigasi.
Pelapor juga menduga adanya pengurangan penggunaan material semen dan penggunaan bahan yang tidak sesuai standar untuk menekan biaya pekerjaan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.
BACA JUGA :
- Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru Bertingkat di SDN Rancamanyar 01 Mulai Dikerjakan
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DI SMP NEGERI 1 CIGUDEG BERLANGSUNG MERIAH
Apabila material yang digunakan benar-benar tidak memenuhi spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan konstruksi lebih cepat mengalami kerusakan, terutama ketika menghadapi tekanan air dan musim hujan. Dampaknya juga dapat mengurangi manfaat infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Atas temuan tersebut, pihak pelapor mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang serta pengawas lapangan melakukan pemeriksaan terhadap mutu material dan hasil pekerjaan. Jika nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian dengan kontrak dan spesifikasi teknis, perbaikan atau pengerjaan ulang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Karena informasi mengenai ketidaksesuaian material dan dugaan penghematan biaya masih berupa temuan/laporan pengamatan, pihak kontraktor dan instansi terkait perlu dimintai hak jawab dan klarifikasi sebelum tuduhan tersebut dinyatakan sebagai fakta.
**SALMAN FARIS














