Dua Desa di Cianjur Timur Ikuti Seleksi Akademis Pilkades Digital di Unsur

CIANJUR — SJB
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak berbasis digital di Kabupaten Cianjur memasuki tahapan verifikasi dan uji publik atau tanggapan masyarakat. Dari 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan, tercatat sebanyak 163 bakal calon kepala desa telah mendaftar. Mayoritas desa memenuhi ketentuan jumlah pendaftar, yakni minimal dua dan maksimal lima bakal calon.
Namun, terdapat lima desa dari lima kecamatan yang memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Sesuai ketentuan yang berlaku, para bakal calon tersebut harus mengikuti tahapan seleksi akademis untuk memperoleh maksimal lima calon kepala desa. Seleksi akademis tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026, bekerja sama dengan Universitas Suryakancana Cianjur.



Dari lima desa tersebut, dua di antaranya berada di wilayah Cianjur Timur. Yakni Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung, dengan enam bakal calon kepala desa, serta Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, dengan delapan bakal calon kepala desa. Dengan demikian, sebanyak 14 bakal calon dari dua desa tersebut akan mengikuti seleksi akademis.
Tahapan selanjutnya dijadwalkan berlanjut hingga penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa pada 22 September 2026, sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkades. Sementara itu, pengambilan nomor urut calon menjadi bagian dari tahapan berikutnya sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 18 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan Anton Johari dari Posko Pengaduan Pilkades Digital Kabupaten Cianjur, Lembaga Bantuan Hukum Cianjur, antusiasme masyarakat untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa masih cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya pendaftar, bahkan di beberapa desa jumlah bakal calon melebihi batas maksimal lima orang.

Meski demikian, Anton menyoroti pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi Pilkades berbasis digital, khususnya kelompok lanjut usia dan pemilih pemula. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara memadai agar seluruh pemilih memahami tata cara penggunaan sistem digital pada hari pemungutan suara.
Selain kesiapan pemilih, aspek teknis dan transparansi penyelenggaraan juga menjadi perhatian. Di antaranya mengenai keberadaan pusat server, kapasitas data, jaringan listrik, daya baterai perangkat, jaringan internet, serta kemungkinan terjadinya gangguan teknis maupun keamanan sistem.

Pilkades serentak berbasis digital Kabupaten Cianjur memiliki rentang tahapan yang relatif singkat. Karena itu, seluruh proses diharapkan dapat berlangsung secara proporsional dan profesional, dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi serta asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pengawasan terhadap seluruh tahapan juga dinilai penting agar penggunaan teknologi digital tidak mengurangi prinsip transparansi dan kepercayaan masyarakat dalam menentukan pilihannya. Dengan kesiapan panitia, perangkat teknologi, serta pemahaman masyarakat yang memadai, pelaksanaan Pilkades Digital Kabupaten Cianjur diharapkan dapat berjalan tertib dan demokratis.
**E.EP














