Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Dapur MBG Rancagoong, Kang Midi Didorong Tempuh Jalur Pengaduan Resmi

CIANJUR, SUARA JABAR BANTEN
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Rancagoong, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian. Persoalan tersebut mencakup dugaan jam kerja hingga 12–17 jam sehari, tidak adanya pembayaran uang lembur, skema upah yang dinilai minim, serta perbedaan perlakuan antara relawan dan pekerja formal.
Kang Midi, yang selama puluhan tahun memperjuangkan aspirasi masyarakat Cianjur, menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG perlu diperkuat agar tujuan meningkatkan gizi anak tidak tercoreng oleh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Sejumlah langkah dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, di antaranya melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur sesuai kewenangannya.
Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah yang memenuhi kriteria hubungan kerja, status sebagai relawan tidak serta-merta menghapus hak pekerja yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai waktu kerja, upah lembur, dan keselamatan serta kesehatan kerja perlu diperiksa berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA :
PRIMKOPASINDO Lapas Garut Salurkan Sembako Bulanan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai
Diduga Jual Rokok Tanpa Pita Cukai, Warung di Buahbatu Bandung Jadi Sorotan
Selain itu, pengaduan dapat disampaikan kepada Badan Gizi Nasional untuk meminta evaluasi terhadap tata kelola dan operasional SPPG. Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran atau tindak pidana, laporan juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai bukti dan kewenangannya.
Pengumpulan bukti menjadi langkah penting dalam memperkuat pengaduan. Bukti tersebut dapat berupa catatan kehadiran, jadwal kerja, bukti pembayaran upah, keterangan pekerja, serta dokumentasi lain yang relevan. Langkah ini diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi. Klarifikasi dari pengelola SPPG Desa Rancagoong dan pihak terkait juga penting untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.
Program Makan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dijalankan dengan tata kelola yang transparan, bertanggung jawab, serta menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum.
**EFFENDI














