Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Warungkondang Disorot

CIANJUR — SJB
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Cianjur. Aktivitas tersebut diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina nomor registrasi 34.43225 di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan kepada redaksi, pengisian solar subsidi secara berulang diduga berlangsung pada malam hari. Sejumlah kendaraan jenis sport utility vehicle, di antaranya Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi B 1158 NOP serta kendaraan Pajero berwarna silver, disebut-sebut digunakan untuk mengangkut solar dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk menampung solar dan beroperasi di sepanjang jalur Cisarua, Bogor hingga Cianjur.
Dugaan tersebut juga menyebut adanya keterlibatan oknum tertentu di lingkungan pengawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Bahkan, terdapat informasi yang menyebut dugaan keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dalam aktivitas tersebut. Namun, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Solar merupakan salah satu jenis Bahan Bakar Minyak tertentu yang penyalurannya diatur pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, dan aturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan. (BPK Regulations Database)
Pertamina sendiri menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dapat ditindak dan lembaga penyalur yang terbukti menyalurkan Bahan Bakar Minyak tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi. Pertamina juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak. (Pertamina)
Atas dugaan tersebut, masyarakat dan pegiat kontrol sosial meminta Pertamina Patra Niaga, Kepolisian Resor Cianjur, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta unsur Polisi Militer melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengisian solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Warungkondang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dalam penyaluran solar bersubsidi, termasuk menelusuri kendaraan yang diduga digunakan serta pihak-pihak yang apabila terbukti terlibat.
**WAWAN GUNAWAN














