Kades Mandalawangi Tegaskan Klarifikasi Isu Pengaturan Fungsi Jalan

MANDALAWANGI — SJB
Kepala Desa Mandalawangi memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai pengaturan fungsi jalan dan adanya dugaan kewajiban pemerintah desa menerbitkan rekomendasi atas suatu kegiatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di ruang Kantor Desa Mandalawangi. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Mandalawangi didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta turut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Ketua organisasi kemasyarakatan.
Kepala Desa Mandalawangi menegaskan bahwa pengaturan mengenai fungsi dan penyelenggaraan jalan memiliki dasar hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan jalan, termasuk peran, pengelompokan, jalan umum, jalan khusus, serta kewenangan dalam penyelenggaraan jalan.
Menurut Kepala Desa Mandalawangi, berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pembahasan, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus memerintahkan kepala desa untuk menerbitkan rekomendasi kegiatan terkait pengaturan fungsi jalan sebagaimana informasi yang beredar.

Terkait jumlah atau data yang menjadi bahan pembicaraan, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari pengurus atau pihak yang bersangkutan. Pemerintah desa juga menegaskan pentingnya melihat persoalan berdasarkan data dan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
BACA JUGA ;
- Pemdes Tegal Panjang Realisasikan TPT Bankeu Akselerasi 2026, Perkuat Infrastruktur dan Antisipasi Longsor
- AHLI WARIS ALM. OMA SYARIFUDIN ULTIMATUM PEMKAB BANDUNG BARAT: BONGKAR BANGUNAN SDN 2 KERTAMULYA DAN KEMBALIKAN TANAH 507 M² DALAM 14 HARI
Kepala Desa Mandalawangi juga menyayangkan apabila informasi yang belum jelas kebenarannya kemudian berkembang menjadi isu yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarpihak. Ia menilai penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dapat memicu perpecahan dan kesan adanya upaya mengadu domba.
Pemerintah Desa Mandalawangi menegaskan akan terus memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
SUARA JABAR BANTEN — Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam agenda klarifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tetap memiliki ruang untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut.
**UPAR














