Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Cibaduyut, Tim Investigasi Suara Jabar Banten Temukan Sejumlah Pres

BANDUNG — SJB
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian. Tim Investigasi Suara Jabar Banten menemukan sejumlah pres rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi di sebuah warung kelontong di Jalan Cibaduyut Nomor 32, Kelurahan Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 23.42 WIB. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah produk rokok yang berada di warung tersebut diduga tidak memiliki pita cukai sebagaimana produk hasil tembakau yang beredar secara resmi.


Warung yang disebut milik Bapak Agus tersebut diduga tidak hanya menyimpan, tetapi juga memperjualbelikan produk rokok yang menjadi temuan tim. Kondisi ini menjadi perhatian karena peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan dapat berdampak terhadap penerimaan negara.
Temuan lapangan tersebut selanjutnya perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk untuk memastikan jenis produk, status cukai, asal barang, serta legalitas peredarannya.
Pertanyaan mengenai sumber dan jalur distribusi rokok tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Jika benar produk tersebut beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.


Suara Jabar Banten menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil penelusuran awal di lapangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan resmi.
Redaksi Suara Jabar Banten juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik warung maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
**JAJANG.
Tim Investigasi
SUARA JABAR BANTEN














