Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Dibawa ke Jalur Hukum

BOGOR – SJB
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelola Kelompok Tani Singa Endah di Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Program yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR RI tersebut diduga diwarnai praktik gratifikasi dan dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan bantuan.
Dugaan tersebut mencuat setelah Ketua P3-TGAI Singa Endah, Zaenal, dinilai tidak kooperatif saat hendak dikonfirmasi oleh awak media. Tim media mengaku telah beberapa kali mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program, namun hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Sejumlah pihak menilai sikap tertutup tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran P3-TGAI. Dugaan adanya pemotongan anggaran atau praktik gratifikasi untuk memperlancar pencairan bantuan disebut-sebut berpotensi berdampak terhadap kualitas pekerjaan fisik di lapangan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka pelaksanaan pembangunan saluran irigasi dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan para petani sebagai penerima manfaat sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas kondisi tersebut, berbagai pihak mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) agar segera melakukan monitoring, evaluasi, serta pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI Singa Endah di Desa Curugbitung.
- BACA JUGA :
- Diduga Mark-Up Anggaran PJU Tenaga Surya, Kades Cibatutilu Bogor Jadi Sorotan Warga
- Diduga Galian C Ilegal Masih Beroperasi Bebas, Warga Pertanyakan Pengawasan APH di Kecamatan Cariu Bogor
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bogor dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, juga didorong untuk melakukan penyelidikan, audit, dan memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Program P3-TGAI merupakan bantuan pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk meningkatkan jaringan irigasi pertanian dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3-TGAI Singa Endah, Zaenal, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**W.GUNAWAN
.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita.














