FGTK KBB Desak Pemkab Bandung Barat Pastikan Penghasilan PPPK Paruh Waktu Oktober–Desember 2026

BANDUNG BARAT, SUARA JABAR BANTEN
Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan kepastian mengenai pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu untuk Oktober, November, dan Desember 2026.
Desakan tersebut disampaikan di tengah berlanjutnya penataan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memperpanjang perjanjian kerja sebanyak 5.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Proses penandatanganan dan penyerahan dokumen perpanjangan dilaksanakan pada 21 hingga 24 September 2026.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Bandung Barat, Riki Triyadi, meminta pemerintah daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait membuka informasi secara jelas mengenai status penganggaran, sumber pembiayaan, mekanisme, dan jadwal pembayaran penghasilan untuk tiga bulan terakhir tahun 2026.
“Kami meminta kepastian, bukan janji. Guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menjalankan tugas setiap hari. Karena itu, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai hak penghasilan mereka untuk Oktober, November, dan Desember 2026,” tegas Riki.
FGTK Minta Penganggaran Dibuka Secara Terbuka
FGTK Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan apakah kebutuhan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu untuk Oktober hingga Desember 2026 telah diperhitungkan dalam penganggaran pemerintah daerah.
Menurut FGTK, kepastian mengenai hal tersebut penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan guru maupun tenaga kependidikan.
“Kalau anggarannya sudah tersedia, sampaikan kepada kami kapan pembayarannya. Kalau ada kendala dalam penganggaran atau mekanismenya, pemerintah juga harus terbuka menjelaskan persoalannya. Jangan sampai para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu hanya menunggu tanpa mendapatkan kepastian,” ujar Riki.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya menyatakan akan memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Tiga Pertanyaan FGTK untuk Pemkab Bandung Barat
FGTK Kabupaten Bandung Barat meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan setidaknya mengenai tiga hal.
Pertama, apakah penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu untuk Oktober, November, dan Desember 2026 telah dianggarkan.
Kedua, dari sumber anggaran mana pembayaran penghasilan tersebut akan dilakukan.
Ketiga, kapan mekanisme dan jadwal pembayaran penghasilan tersebut akan direalisasikan.
FGTK menilai ketiga hal tersebut perlu dijelaskan karena para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan penghasilan setelah perpanjangan perjanjian kerja mulai Oktober 2026.
Secara nasional, ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026, yang antara lain mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
FGTK Siapkan Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Riki mengatakan FGTK masih berharap persoalan kepastian penghasilan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog dengan pemerintah daerah.
Namun, apabila tidak terdapat kejelasan, FGTK tidak menutup kemungkinan menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog. Namun jika tidak ada kejelasan, teman-teman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu siap menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
FGTK menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tetap menjalankan pelayanan pendidikan. Karena itu, menurut FGTK, kepastian mengenai penghasilan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai mekanisme, sumber anggaran, dan jadwal pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu untuk Oktober, November, dan Desember 2026 masih memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan instansi terkait.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta kepastian atas hak dan kejelasan dari pemerintah,” pungkas Riki Triyadi.
**REDI














