LSM Laskar Siliwangi Bersatu Resmi Laporkan PKBM Nurul Falah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

BOGOR — SJB
Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Siliwangi Bersatu Koordinator Wilayah Jawa Barat resmi melaporkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nurul Falah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026, dengan nomor surat 06/SB/LP/IX/2026, terkait pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan, serta dugaan data warga belajar fiktif.
Ketua Laskar Siliwangi Bersatu Koordinator Wilayah Jawa Barat, Wawan Gunawan atau Kakah, didampingi sejumlah pengurus, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dan data warga belajar di PKBM Nurul Falah yang beralamat di Kampung Maribaya, RT 01 RW 01, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Berdasarkan data yang menjadi dasar laporan, PKBM tersebut tercatat memiliki 443 warga belajar, terdiri dari 234 laki-laki dan 209 perempuan, dengan rincian Paket A sebanyak 3 warga belajar, Paket B sebanyak 161 warga belajar, dan Paket C sebanyak 327 warga belajar. Laporan tersebut juga mencantumkan nilai Bantuan Operasional Pendidikan tahun 2026 sebesar Rp987.710.000.

Dalam keterangannya, pihak PKBM disebut menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui sistem komitmen antara tutor dan warga belajar, termasuk mengenai penentuan tempat kegiatan pembelajaran. Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak pelapor, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi ratusan warga belajar.
BACA JUGA :
- Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru Bertingkat di SDN Rancamanyar 01 Mulai Dikerjakan
- PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DI SMP NEGERI 1 CIGUDEG BERLANGSUNG MERIAH
Laskar Siliwangi Bersatu meminta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta verifikasi terhadap data warga belajar dan penggunaan anggaran.
Pihak pelapor juga mempertanyakan apakah seluruh warga belajar yang tercatat dalam administrasi benar-benar mengikuti kegiatan pendidikan sebagaimana tercatat dalam data, atau terdapat ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi di lapangan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan pengaduan dari pihak Laskar Siliwangi Bersatu. Kebenaran mengenai dugaan warga belajar fiktif maupun dugaan penyalahgunaan anggaran masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak PKBM Nurul Falah juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut.
**WAWAN GUNAWAN














