Diduga Jual Rokok Tanpa Pita Cukai, Warung di Buahbatu Bandung Jadi Sorotan

BANDUNG, SUARA JABAR BANTEN
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ditemukan di salah satu warung kelontong di Jalan Propelat Raya Nomor 7, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. Temuan tersebut berdasarkan penelusuran tim investigasi Suara Jabar Banten pada Kamis malam (8/10/2026), sekitar pukul 22.10 WIB.
Berdasarkan pengamatan tim di lokasi, sejumlah bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi terlihat dipajang di etalase warung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penjualan rokok ilegal secara terbuka di lokasi tersebut.

Penjaga warung yang diketahui bernama Azi, berdasarkan keterangan di lapangan, menyebutkan bahwa warung tempatnya bekerja menyediakan sejumlah jenis rokok tanpa pita cukai. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan status legalitas produk yang dijual.
BACA JUGA :
Carut Marut Distribusi LPG Tiga Kilogram di Purwakarta, LPKSM Putra Siliwangi Geruduk DPRD
Revitalisasi SDN 3 Margasari Purwakarta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Peredaran rokok tanpa pita cukai yang diwajibkan berpotensi merugikan penerimaan negara serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan ketentuan perpajakan dan cukai.
Ketentuan mengenai barang kena cukai, termasuk produk hasil tembakau, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penentuan pelanggaran dan penindakan tetap menjadi kewenangan aparat serta instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan.
Atas temuan tersebut, tim investigasi Suara Jabar Banten mendorong Bea Cukai dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan legalitas produk yang diperdagangkan serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pemilik atau pengelola warung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai informasi awal berdasarkan penelusuran lapangan. Kepastian mengenai legalitas barang dan ada atau tidaknya pelanggaran menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
**JAJANG
Tim Investigasi
SUARA JABAR BANTEN














