Diduga Ada Manipulasi Data, Penolakan Tanda Tangan Kades Mandalawangi Hambat Pasar Minggu Pagi

BANDUNG BARAT, SJB
Kegiatan Pasar Minggu Pagi sekaligus Car Free Day (CFD) di Jalan Lama Kiara, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, terancam terhenti.
Persoalan tersebut mencuat menyusul sikap Kepala Desa Mandalawangi yang disebut menolak menandatangani izin operasional kegiatan Pasar Minggu Pagi dan CFD.
Tak hanya persoalan tanda tangan, panitia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data terkait jumlah pedagang serta pendapatan parkir yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
BACA JUGA :
- Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Disorot, APH Diminta Segera Bertindak
- SPBU Tegalbuleud Jadi Sorotan, Pertalite Bersubsidi Diduga Dijual Menggunakan Jeriken
Pihak panitia menyayangkan sikap tersebut. Pasalnya, menurut panitia, pihak pemerintah desa menyebut jumlah pedagang yang mengikuti kegiatan mencapai sekitar 500 orang, dengan pungutan lapak sebesar Rp50 ribu per pedagang.
Namun, panitia menyatakan angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Panitia menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, mereka justru menerapkan strategi promosi dan subsidi silang untuk menarik lebih banyak pedagang dan pengunjung.
Salah satunya dengan memberikan gratis biaya lapak bagi pedagang yang datang dari wilayah Haurwangi pada tahap awal. Strategi tersebut dilakukan untuk memancing kehadiran pedagang lainnya sehingga Pasar Minggu Pagi semakin ramai.
Selain persoalan penolakan tanda tangan dan perbedaan data jumlah pedagang, ketidakjelasan terkait pelaporan pendapatan parkir dari pihak desa juga menjadi sorotan masyarakat.
Warga menilai, apabila kegiatan tersebut sampai terhenti, dampaknya akan dirasakan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang selama ini
**UPAR














