Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Disorot, APH Diminta Segera Bertindak

TASIKMALAYA, SJB
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan dugaan aktivitas jual beli rokok ilegal yang disebut-sebut berlangsung di salah satu warung di Jalan Moch. Bagowi No. 30, Cipacing, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari informasi dan hasil penelusuran yang dihimpun, seorang pria yang disebut berinisial H. Endan diduga terlibat sebagai bandar atau pemasok rokok ilegal. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
BACA JUGA :
- Abaikan Edaran Gubernur Jabar, SDN 4 Sindangpalay Tasikmalaya Tetap Tarik Iuran Perpisahan hingga Ratusan Ribu
- Penjualan di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Menurun, Pedagang Minta Pengelola Bertindak
Keberadaan dugaan peredaran rokok ilegal tersebut dinilai meresahkan dan berpotensi merugikan negara, khususnya apabila produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Sebagai insan pers, kami kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Pagerageung, melalui Kanit Reskrim, Pak Gugun, terkait informasi dugaan praktik jual beli rokok ilegal tersebut.



Dalam keterangannya, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik jual beli rokok ilegal sebagaimana informasi yang disampaikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat segera dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan H. Endan masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang disebutkan masih diperlukan.
**JAJANG . J














