Dugaan Suap dan Minim Transparansi, Program P3TGAI Desa Sukalaharja Bogor Didorong Diusut Aparat Penegak Hukum

BOGOR – SJB
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Sukalaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Program yang dikelola oleh kelompok tani yang diketuai seorang bernama Ace itu dinilai belum transparan, sementara upaya konfirmasi dari awak media belum membuahkan hasil.
Program P3TGAI di Desa Sukalaharja menjadi perhatian setelah muncul dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu, beredar informasi dari sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengenai dugaan adanya gratifikasi yang berkaitan dengan pencairan anggaran program tersebut. Hingga kini, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Pihak yang menjadi perhatian dalam persoalan ini antara lain kelompok tani pengelola P3TGAI yang dipimpin Ace, Pemerintah Desa Sukalaharja, LSM Laskar Siliwangi Bersatu, serta aparat penegak hukum yang didorong untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sorotan terhadap program tersebut muncul setelah awak media melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Desa Sukalaharja, namun belum memperoleh penjelasan mengenai keberadaan ketua kelompok tani maupun lokasi pekerjaan proyek. Pada saat yang sama, LSM Laskar Siliwangi Bersatu menyampaikan pernyataan sikap dan desakan kepada aparat pengawas serta penegak hukum.
- BACA JUGA :
- Sambut Program Irigasi Tersier, Kelompok Tani “Guna Tani” Apresiasi Bantuan Pemerintah
- Ananda Aprilia Anggraeni, Dai Cilik Berprestasi yang Menginspirasi Sejak Usia Dini
Program P3TGAI tersebut berlokasi di Desa Sukalaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Persoalan mencuat karena dinilai minimnya keterbukaan informasi kepada publik mengenai pelaksanaan program. Selain itu, muncul dugaan adanya gratifikasi berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan tersebut mendorong LSM meminta adanya pemeriksaan agar seluruh proses penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai ketentuan.
LSM Laskar Siliwangi Bersatu meminta Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan fisik dan audit administrasi terhadap pelaksanaan P3TGAI di Desa Sukalaharja. LSM juga mendesak Unit Tipikor Polres Bogor dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, termasuk dugaan gratifikasi. Menurut LSM, apabila terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Sukalaharja maupun Ketua Kelompok Tani Ace belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan program maupun dugaan yang berkembang. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers..
**WAWAN GUNAWAN














