Marak Penjualan Obat Golongan G di Cicurug, MUI Kabupaten Sukabumi dan Awak Media Desak APH Bertindak Tegas

SUKABUMI,-SJB
Maraknya dugaan penjualan obat keras Golongan G secara ilegal di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena diduga menyasar kalangan remaja dan anak di bawah umur. Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan.
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, apa yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik penjualan obat keras Golongan G secara bebas. Di mana aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Pertigaan Tenjo Ayu, Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kapan praktik tersebut disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir hingga memicu keresahan masyarakat.
Informasi yang diperoleh tim awak media menyebutkan, siapa yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut adalah seorang oknum berinisial Bos Deden, yang disebut-sebut merupakan tangan kanan dari sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebutkan.
Mengapa persoalan ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras diduga berdampak buruk terhadap generasi muda. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sebagian besar konsumen diduga merupakan remaja dan anak usia sekolah. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Kabupaten Sukabumi yang mengusung slogan “Reugreug Pageuh Repeh Rapih”, yang bermakna tangguh, kokoh, aman, tenteram, dan harmonis.
Menanggapi kondisi tersebut, salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai aktivitas penjualan obat Golongan G yang diduga dilakukan tanpa ketentuan hukum merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat. MUI meminta APH tidak hanya membubarkan aktivitas tersebut, tetapi juga menindak tegas dan memproses para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- BACA JUGA :
- Sambut Program Irigasi Tersier, Kelompok Tani “Guna Tani” Apresiasi Bantuan Pemerintah
- Ananda Aprilia Anggraeni, Dai Cilik Berprestasi yang Menginspirasi Sejak Usia Dinin
Bagaimana langkah yang diharapkan dilakukan, MUI bersama elemen masyarakat dan awak media meminta aparat kepolisian serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan, menutup lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. MUI juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang, para tokoh agama berencana menggelar rapat bersama untuk membahas langkah lanjutan, termasuk penyampaian laporan resmi kepada aparat serta upaya pencegahan bersama masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran obat Golongan G di wilayah Cicurug. Oleh karena itu, awak media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
^^W.GUNAWAN














