Implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Belum Menyentuh KDMP Desa Mekarwangi

CIANJUR — SJB
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih hingga kini disebut belum menyentuh Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarwangi merupakan salah satu dari koperasi yang mengikuti peluncuran kelembagaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih secara nasional pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Mekarwangi dan dihadiri Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, perangkat daerah, camat, kepala desa, pengurus serta pengawas koperasi. Peluncuran tersebut juga terhubung secara daring dengan peluncuran nasional yang dilakukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Program tersebut diharapkan dapat menjadikan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan melalui inovasi, kolaborasi, dan kemitraan usaha sehingga dapat memperluas jaringan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarwangi yang juga merupakan Kepala Desa Mekarwangi secara ex officio, Cecep Surahman, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai landasan dalam memperjelas tata kelola dan penyelenggaraan koperasi agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Namun, di sisi lain, Cecep mengaku masih mempertanyakan tindak lanjut implementasi kebijakan tersebut di tingkat desa. Hingga saat ini, pihaknya menyebut belum mendapatkan kepastian mengenai penugasan sumber daya manusia, khususnya manajer dari Agrinas, untuk mendukung pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarwangi.
“Kami sangat mengapresiasi hadirnya regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu kejelasan mengenai kesiapan pengelolaan koperasi, termasuk apakah akan ada penugasan manajer dari Agrinas untuk Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarwangi,” ujar Cecep.




Ia berharap ada tindak lanjut dan kepastian dari pihak terkait, mulai dari pembina koperasi di tingkat Kabupaten Cianjur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kementerian terkait, hingga Agrinas. Kepastian tersebut dinilai penting agar koperasi yang telah diluncurkan dan mulai beroperasi dapat menjalankan program serta tata kelolanya secara optimal.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih Desa Mekarwangi, lanjutnya, masih menunggu informasi resmi mengenai mekanisme pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, termasuk dukungan sumber daya manusia dan langkah konkret yang harus dilakukan di tingkat desa.
**EPPENDI














