Dugaan Data Fiktif Warga Belajar PKBM Nurul Huda Tanjungsari Bogor, Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas

BOGOR — SJB
Dugaan ketidaksesuaian data warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nurul Huda, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Lembaga pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional P2960754 tersebut tercatat memiliki ratusan warga belajar dalam data pendidikan, dengan total bantuan operasional penyelenggaraan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp428.860.000 per tahun.






Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Nurul Huda tercatat memiliki 483 warga belajar, terdiri atas 336 laki-laki dan 147 perempuan. Namun, hasil pengecekan lapangan oleh awak media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah warga belajar yang tercatat dalam data dengan jumlah peserta didik yang terlihat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Jumlah peserta didik yang hadir di lokasi disebut jauh lebih sedikit dibandingkan data yang tercatat.
Atas temuan tersebut, pihak media mendesak Inspektorat Dinas Pendidikan, Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Bogor, serta jajaran Kejaksaan melakukan verifikasi faktual terhadap data warga belajar dan penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan di PKBM Nurul Huda.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi, M. Fahmi Abdul Wahab, Sarjana Hukum, Magister Hukum, didampingi Sekretaris Jenderal B. Dalimunthe, Sarjana Hukum, juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan. Fahmi menyebut pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh dugaan terkait data warga belajar maupun program bantuan pendidikan diperiksa secara transparan.






Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Konfirmasi dari pihak pengelola PKBM Nurul Huda juga diperlukan untuk menjelaskan data warga belajar, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, serta penggunaan dana bantuan yang diterima. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**WAWAN GUNAWAN.














