Investigasi: Jejak Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Cicalengka, Warga Minta Aparat Turun Tangan

CICALENGKA, BANDUNG — SJB
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar mencuat di Desa Kendan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Warga menyebut aktivitas pengangkutan dan penampungan solar menggunakan drum dan jeriken diduga telah berlangsung cukup lama di sebuah lokasi tertutup.
Informasi tersebut diterima tim investigasi setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi, terutama pada sore hingga malam hari. Tiga warga yang ditemui secara terpisah, masing-masing berinisial A, D, dan S, mengaku pernah melihat kendaraan bak membawa drum menuju lokasi tersebut.
“Sering malam-malam. Mobil bak bawa drum. Kalau sore sampai malam ramai. Sudah lama,” ujar A saat ditemui pada Selasa, 23 September 2026.

Diduga Dikumpulkan dari Sejumlah SPBU
Warga menduga solar tersebut dikumpulkan dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum menggunakan jeriken maupun kendaraan tertentu, kemudian dibawa ke lokasi untuk ditampung sebelum diduga kembali diperjualbelikan.
Namun, dugaan mengenai asal solar, jumlah yang ditampung, serta tujuan penjualannya masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
“Kalau memang benar ditampung, kami berharap segera diperiksa. Sopir di sini juga sering mengeluhkan solar cepat habis,” kata D.
Solar merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah. Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. (JDIH ESDM)

Lokasi Tak Jauh dari Pusat Pelayanan Kepolisian
Keberadaan lokasi yang disebut warga sebagai tempat penampungan juga menjadi perhatian karena berada di kawasan permukiman Desa Kendan dan secara geografis disebut tidak terlalu jauh dari pusat pelayanan kepolisian setempat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Cicalengka.
“Masak tidak tercium? Kami tidak menuduh siapa-siapa. Kami hanya minta aparat mengecek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, ya tidak masalah,” ujar S.
Tim investigasi kemudian mendatangi lokasi pada Senin, 22 September 2026. Dari luar pagar, tim mencium aroma bahan bakar minyak dan melihat sejumlah drum berwarna biru yang berada di area tersebut. Namun, aktivitas di dalam lokasi tidak dapat dipastikan secara jelas dari luar.
Tim juga belum memperoleh keterangan langsung dari pihak yang menjaga atau mengelola lokasi tersebut.
Upaya Konfirmasi kepada Aparat
Untuk memastikan informasi yang diterima, redaksi telah melakukan sejumlah upaya konfirmasi.
Tim mendatangi Polsek Cicalengka, namun petugas piket menyampaikan bahwa pejabat yang menangani perkara terkait sedang tidak berada di tempat dan meminta wartawan kembali pada waktu berikutnya.
Redaksi juga telah menghubungi bagian hubungan masyarakat Polresta Bandung melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.
Sementara itu, pihak yang oleh warga disebut berkaitan dengan lokasi tersebut, berinisial R, juga telah dihubungi. Namun, nomor telepon yang diperoleh redaksi tidak aktif.
Dengan demikian, dugaan penimbunan solar bersubsidi di Desa Kendan masih merupakan informasi awal yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Ancaman Pidana
Praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah. (JDIH ESDM)
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Warga Minta Dugaan Segera Diperiksa
Warga Desa Kendan berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut agar persoalan menjadi terang.
“Kami bukan menuduh. Kami minta tolong dicek. Kalau memang tidak ada apa-apa, ya alhamdulillah. Tapi kalau memang ada pelanggaran, kami berharap ditindak,” ujar A.
Redaksi Suara Jabar Banten akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penimbunan dalam pemberitaan ini masih berupa laporan warga dan hasil penelusuran awal. Status hukum, pelaku, asal bahan bakar, serta dugaan aktivitas jual beli masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Catatan penting: Saya sengaja tidak menuliskan bahwa solar tersebut pasti berasal dari SPBU tertentu atau pasti dijual ke industri, karena bagian itu masih berupa dugaan warga dan belum terverifikasi. Ini membuat naskah lebih aman secara jurnalistik dan hukum.
**WAWAN GUNAWAN














