Sepakat Damai, Konflik Lahan Kios Desa Cihaur Berakhir Lewat Mediasi di PN Cianjur

CIANJUR,-SJB
Perselisihan terkait pemanfaatan lahan tanah desa di area pasar Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, yang telah berlangsung sekitar 52 tahun, akhirnya berujung pada kesepakatan damai.
Penyelesaian sengketa tersebut ditempuh melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Cianjur. Dalam proses tersebut, pihak pemerintah desa dan para pedagang sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat.
Perselisihan kembali mencuat setelah para pedagang menerima Surat Pemberitahuan Nomor 005.04/pem-1/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan agar para pedagang mengosongkan area kios karena lahan desa tersebut direncanakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.
Merespons pemberitahuan tersebut, para pedagang memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Cianjur untuk mendampingi mereka dalam proses penyelesaian persoalan. Dalam proses pendampingan, lembaga bantuan hukum tersebut juga menyampaikan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Cihaur, Bupati Cianjur, dan Gubernur Jawa Barat.
Setelah melalui proses dialog dan mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perdamaian di hadapan mediator Pengadilan Negeri Cianjur.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan dapat menjalankan hasil perdamaian sesuai kesepakatan yang telah dibuat serta menjaga kondusivitas di lingkungan pasar Desa Cihaur.
Penyelesaian melalui jalur mediasi ini juga menjadi langkah untuk menjaga hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan di kawasan pasar.
**EPENDI














