AHLI WARIS ALM. OMA SYARIFUDIN ULTIMATUM PEMKAB BANDUNG BARAT: BONGKAR BANGUNAN SDN 2 KERTAMULYA DAN KEMBALIKAN TANAH 507 M² DALAM 14 HARI

BANDUNG BARAT, 14 SEPTEMBER 2026 – Sengketa lahan seluas 507 M² di Blok Bebedahan, Desa Kertamulya, Kec. Padalarang, Kab. Bandung Barat kembali memanas. Para ahli waris Alm. Oma Syarifudin memasang spanduk peringatan sekaligus melayangkan surat ultimatum kepada Pemkab Bandung Barat.
Dalam surat resmi tertanggal 3 September 2026 yang ditandatangani Yuliani Sartika an. Para Ahli Waris dan ditujukan kepada 12 instansi termasuk Bupati Bandung Barat, DPRD, Dinas Pendidikan, BPN dan Kepala Sekolah SDN 2 Kertamulya, ahli waris menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah mereka.
DASAR KEPEMILIKAN JELAS
Ahli waris melampirkan bukti kepemilikan berupa:
SHM No. 03363/2016, NIB 1031080105221, SU No. 00575/Kertamulya/2016 tanggal 29 Juni 2016, Luas 507 M².
Saat ini di atas tanah tersebut berdiri sebagian bangunan SDN 2 Kertamulya.
Bukti penguasaan fisik juga dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan:
“TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. OMA SARIFUDIN”
dan peringatan: “Barang siapa mencopot, merusak dan menghilangkan Baligo ini akan di jerat Pasal 406 KUHP, dan UU No. 1/2023 Pasal 521. Akan dikenakan Hukuman 2 tahun 2 Bulan Penjara.”
KEKECEWAAN TERHADAP PEMKAB
Dalam suratnya, ahli waris menyatakan kekecewaan karena sejak surat pertama tanggal 6 April 2026 tidak pernah mendapat respon dari Pemkab Bandung Barat.
“Sampai saat ini kami tidak melihat keinginan/upaya Pemkab Kab. Bandung Barat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan hanya mengedepankan pengakuan/klaim sepihak” tulis ahli waris.
Ahli waris juga menyoroti bahwa Pemkab dianggap tidak taat asas hukum dengan mengesampingkan keberadaan SHM, dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana UU No. 30 Tahun 2014.
BACA JUGA :
- Diduga Ada Manipulasi Data, Penolakan Tanda Tangan Kades Mandalawangi Hambat Pasar Minggu Pagi
- Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Disorot, APH Diminta Segera Bertindak
4 TUNTUTAN DAN ULTIMATUM 14 HARI KERJA
Ahli waris memberi tenggat waktu paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima untuk:
- TIDAK MENGIZINKAN/MELARANG tanah ahli waris terus dipergunakan untuk kegiatan sekolah
- Melakukan PENGUASAAN FISIK SPORADIK demi kepentingan ahli waris
- Menunjukkan Alas Hak dan Riwayat Tanah jika Pemkab mengklaim sebagai aset daerah
- MEMINTA AGAR BANGUNAN YANG BERDIRI DIATAS TANAH KAMI SEGERA DIBONGKAR
“Andai penggantian yang layak dan adil tetap tidak kami dapatkan, maka dengan SANGAT TERPAKSA kami akan mengambil langkah-langkah tersebut” tegas ahli waris dalam surat.
DITEMBUSKAN KE APARAT HUKUM
Surat ini juga ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Polres Cimahi, Kejari Bale Bandung, dan Polsek Padalarang sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan.
Ahli waris berharap Pemkab Bandung Barat segera menyelesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan KEBENARAN bukan PEMBENARAN, dan memberikan ganti rugi yang layak dan adil sesuai amanah.
**RED














